Indonesia Ekspress_www.indeks.co.id–Jakarta, Rabu 3 November 2021–Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Alhasil, keduanya tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, para terpidana kasus Jiwasraya harus mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 16 triliun.
Benny Tjokro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral (Tram).
“2931 K/Pid.Sus/2021, Heru Hidayat Tolak Penuntut Umum dan Terdakwa. 2937 K/Pid.Sus/2021, Benny Tjokrosaputro Tolak Penuntut Umum dan Terdakwa,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro Rabu (25/8).
MA Tetap Hukum Benny Tjokro-Heru Hidayat Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya
Dengan penolakan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berkekuatan hukum tetap, yakni keduanya juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp 16 triliun lebih. Dengan rincian, Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10.728.783.375.000.
Kemudian, Kejagung pun mengeksekusi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup itu. Benny Tjokro dan Heru dijebloskan ke Lapas Cipinang.
Sumber : Syam Pinisi.co.id
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi