INDEKS.CO.ID_JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya gelar jumpa pers pasca OTT bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur alias AMN dan kepala BPBD Kolaka Timur, Nazarullah alias AZR, Rabu (22/9/2021).
Lembaga antirasuah tersebut melalui Wakil Ketua KPK RI, Nurul Gufron menjelaskan, AMN dan AZR menyusun proposal permintaan dana hibah kepada BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai. kemudian Bupati dan Kepala BPBD Koltim memaparkan proposal itu ke BNPB pusat. Alhasil, Pemkab Koltim berhasil menerima bantuan dana hibah relokasi dan rekonstruksi sebesar Rp26,9 miliar dan dana hibah siap pakai sebesar Rp12,1 miliar.
Kemudian kata Nurul Gufron, AZR meminta kepada AMN agar proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana BNPB tersebut dapat dikerjakan orang-orang kepercayaan AZR.
“Khusus untuk pekerjaaan perencanaan dua unit jembatan yakni di Kecamatan Uesi senilai Rp714 juta, dan perencanaan pembangunan 100 unit perumahan di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh kepercayaan AZR. kemudian AMN menyetujui permintaan AZR, dan AMN akan menerima fee sebesar 30 persen dari total anggaran pekerjaan tersebut,” ujar Nurul Gufron.
Selanjutnya sebut Nurul Gufron, AMN memerintahkan AZR untuk berkoordinasi dengan Kabag ULP, Dewa Made Ratmawan agar memproses pekerjaan lelang jasa konsultan perencanaan tersebut ke LPSE, sehingga perusahaan orang kepercayaan AZR itu menang dalam paket perencanaan tersebut.
“Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang pertama sebesar Rp25juta dan uang kedua sebesar Rp225 juta,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Selasa, 21 September 2021 sekitar jam 8 malam di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Adapun lima orang lainnya, yaitu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR), Mujeri Dachri (MD) yang merupakan suami Andi Merya, dan tiga ajudan Bupati Kolaka Timur masing-masing Andi Yustika (AY), Novriandi (NR), dan Muawiyah (MW).
REDAKSI : ANDI JUMAWI