HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSITIPIKOR

Jam Pidsus Kejagung RI Periksa Dua Saksi Kasus TIPIKOR PT.AMU TA.2016-2020

7227
×

Jam Pidsus Kejagung RI Periksa Dua Saksi Kasus TIPIKOR PT.AMU TA.2016-2020

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID_JAKARTA–Rabu 15 September 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

DDO selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Ambon, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, dan penarikan tunai biaya operasional.

CLL selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Kendari, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, dan penarikan tunai biaya operasional.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Jakarta, 15 September 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
REDAKSI : ANDI JUMAWI

BACA JUGA  UJI KOMPETENSI SATPAM TINGKAT GADA PRATAMA BERSERTIFIKAT BNSP, LSP P-2 SEKURITI PP POLIR, MEDIA MATA BIND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!