HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSITIPIKOR

Empat Saksi Kasus Tipikor PT.ASKRINDO Mitra Utama diperiksa Jam Pidsus

3388
×

Empat Saksi Kasus Tipikor PT.ASKRINDO Mitra Utama diperiksa Jam Pidsus

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

 

INDEKS.CO.ID_JAKARTA, Senin 30 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
KKS selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Purwokerto, diperiksa terkait produksi, komisi, dan pencairan dan penyerahan biaya operasional.

MFA selaku Mantan Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Semarang, diperiksa terkait produksi, komisi, dan pencairan dan penyerahan biaya operasional.

WW selaku Mantan Direktur Pemasaran PT. AMU, diperiksa terkait penyerahan uang biaya operasional kepada beberapa direksi PT. Askrindo.

SR selaku Kepala Divisi Pemasaran Ritel dan Jaringan PT. Askrindo, diperiksa terkait perjanjian kerjasama pada bagian pemasaran ritel dan jaringan PT Askrindo.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Redaksi : Andi Jumawi
Jakarta, 30 Agustus 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

BACA JUGA  Srikandi Dala Marusu Bersama Pemerhati dan Pelestari Adat Budaya Gelar Silaturrahim Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!