CIREBONHUKUMJAWA BARATNasional

Audensi Terkait Dugaan Gratifikasi, GMBI Minta Ketua Komisi II Dihadirkan

7512
×

Audensi Terkait Dugaan Gratifikasi, GMBI Minta Ketua Komisi II Dihadirkan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Cirebon, Jawa Barat–indeks.co.id—Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Cirebon Raya menggelar audensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (14/6/2021).

Dalam audensi tersebut, Ketua Distrik LSM GMBI Cirebon Raya, Maman Kurtubi mengungkapkan, permintaan bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) berupa Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD, telah menyalahi tupoksinya sebagai seorang legislator.

“Agenda audensi hari ini adalah meminta klarifikasi kepada Ketua Komisi II terkait surat bantuan CSR yang ditujukan kepada perusahaan – perusahaan swasta di Kabupaten Cirebon. Kami menduga perbuatan tersebut termasuk kedalam tindak pidana gratifikasi,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, sebelum audensi tersebut dilaksanakan, LSM GMBI telah mengirimkan surat klarifikasi ke 1 dan ke 2, yang ditujukan kepada Ketua DPRD, namun sampai dengan waktu yang ditentukan, tidak ada balasan atau jawaban apapun secara tertulis.

“Dengan tidak ditanggapinya surat dari kami tertanggal 27 Mei dan 3 Juni, maka kami menggelar audensi ini untuk meminta pertanggungjawaban secara langsung kepada Ketua Komisi II yang menandatangani surat permintan bantuan CSR tersebut kepada perusahaan di Kapubaten Cirebon. Kami menduga pihak DPRD tidak menjalankan fungsi pengawasannya secara profesional,” paparnya.

Dengan tidak hadirnya Ketua Komisi II dalam Audensi tersebut, Maman meminta kepada Ketua DPRD untuk memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan pada agenda audensi berikutnya, agar persoalan tersebut menjadi terang dan transparan.

“Dari yang sudah dijelaskan oleh Ketua DPRD, kami meminta kegiatan audensi ini dilaksanakan kembali. Jangan sampai legislator yang semestinya mengawasi kekeliruan pemerintah, malah justru ikut melakukan kekeliruan. Jelas secara hukum, perbuatan tersebut adalah penyahgunaan wewenang,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohammad Luthfi mengapresiasi kepedulian LSM GMBI terhadap fungsi kewenangan DPRD di Kabupaten Cirebon. Pihaknya juga berencana akan mengagendakan permintaan LSM GMBI untuk menggelar audensi ulang dengan para pihak yang bersangkutan.

BACA JUGA  DPP KNPI Mendesak Presiden RI Untuk Mengevaluasi Kinerja Kapolri dan Kapolda Sultra

“Kami akan fasilitasi permintaan teman – teman dari GMBI. Secepatnya akan kita agendakan untuk beraudensi dengan teman – teman di Komisi II terkait permasalahan yang juga viral di media sosial itu,” terangnya.

Terkait tindakan DPRD sendiri, menurut Luthfi, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon telah memanggil Komisi II untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi internal. Dan sebagai rekomendasinya, Komisi II diminta untuk menarik semua surat yang keluar ke perusahaan yang bersangkutan.

“Saya berharap kedepan hal seperti ini tidak terjadi lagi. Kami DPRD tugasnya bukan mengurusi CSR. Tugas kami tiga yaitu Budgeting (penganggaran), pengawasan dan penyusunan kebijakan. Kami menekankan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk menjadi legislator yang profesional, fokus terhadap persoalan di masyarakat,” pungkasnya.

Laporan : Arif Prihatin
Redaksi : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!