HUKUMKRIMINALMEDANPOLRISUMATERA UTARA

Kapolda Sumut dan Dir Polair Korpolairud Baharkam Polri Pimpin Press Rilis Penangkapan 2 Kapal Ikan Asing

7983
×

Kapolda Sumut dan Dir Polair Korpolairud Baharkam Polri Pimpin Press Rilis Penangkapan 2 Kapal Ikan Asing

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

MEDAN – INDEKS.CO.ID
SENIN 10 MEI 2021–Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih, memimpin press rilis penangkapan kapal ikan asing di Selat Malaka.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Yassin Kosasih, mengatakan Dit Polair Korpolairid Baharkam Polri melakukan penindakan terhadap dugaan ilegal fishing yang dilakukan nelayan asing. Dua kapal asing ini diamankan di dekat Pelabuhan Bandara Deli, Belawan, Medan, Senin (10/5).

“Dua kapal ini yang ditangkap diketahui OCHI/KHF 1937, dan SLFA 3082. Keduanya berlayar menangkap ikan di perairan Selat Malaka, Indonesia,” katanya didampingi Dirpolairud Poldasu Kombes Pol Dadan, Kepala PSDKP, Irwasda Polda Sumut, serta Kasubdit Gakkum dan Patroli Air Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri.

Dalam penangkapan itu, Brigjen Yassin mengungkapkan petugas mengamankan sejumlah tersangka bernama Samarth warga Thailand selaku nakhoda kapal OCHI/KHF 1937 asal Malaysia. Dia bersama tiga orang ABK, yakni, dua WNA Thailand Som Chai dan Thawat Chai, serta WNA Myanmar Zin Maung Latt.

Dari KHF 1937 petugas Ditpolair menyita sejumlah barang bukti ilegal fishing. Di antaranya lebih dan kurang 1 ton ikan jenis campuran alat tangkap jaring atau pukat trawl yang terlarang.

“Penindakan ini dilakukan berdasar informasi Subdit Intelair pada Rabu (5/5) mendapat informasi dari nelayan jaringan Selat Malaka, Ade. Dari Ade diketahui kapal KHF 1937 kerap cenderung masuk ke perairan Indonesia pada malam hari, menangkap ikan,” jelasnya.

Selanjutnya, Brigjen Yassin menuturkan pada Jumat (7/5) Kp Bisma 8001 Ditpolair melaksanakan patroli di laut Selat Malaka. Kali ini petugas menangkap Kapal SLFA 3082 tertangkap tangan sedang memakai jaring trawl di perairan Indonesia.

BACA JUGA  Jam Pimpinan,Kapolres Pinrang Pimpin Apel Pagi

Tersangka ilegal fishing yang diamankan dari Kapal SLFA 3082 Wonna (32) selaku nakhoda bersama tiga orang ABK, yakni Yinmaungaye (22), Boo (38), Tangyi (27). Mereka mencuri ikan negara Indonesia untuk dibawa ke Malaysia.

“Nakhoda Kapal SLFA sempat berupaya kabur dari sergapan petugas Ditpolair. Namun, berhasil dikejar dan dibawa menuju Pelabuhan Balawan,” pungkasnya.
Redaksi : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!