oleh

Berkah Syaban, Bupati Suardi Saleh bersama Baznas Ikutkan Imam Masjid Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Barru _ Sulsel
www.indeks.co.id
Rabu 7 April 2021

Pemda Barru kembali tunjukkan keseriusan wujudkan Barru yang Bernafas keagamaan, dibuktikan pada perlindungan bagi warga yang memiliki aktivitas di tengah masyarakat sebagai pemuka agama. Hal ini, terlihat saat penyerahan insentif kepada para Imam Masjid Se-Kabupaten Barru oleh Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si, di Masjid Agung Nurul Iman Barru, Rabu (7/4/2021).

“Omong kosong Barru bernafaskan keagamaan tanpa Pua’ Imang (Panggilan Kehormatan Bagi Imam Masjid), Idi maneng Garda Terdepan na Nafas Keagamaan Barru,” sebut Bupati Suardi Saleh dengan gunakan narasi Bugis Barru dihadapan ratusan Imam Masjid yang mewakili 7 Kecamatan se Kabupaten Barru.

Di kesempatan ini, diserahkan 468 Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi 333 Imam Masjid, 110 Penyelenggara Jenazah, dan sekira 25 pekerja di instansi keagamaan.

Jelang Ramadhan, Bupati Barru kemudian jabarkan bahwa kondisi pandemi covid-19 yang saat ini melandai dan Barru telah Zero Suspect (tanpa kasus), sehingga Bulan Ramadhan pekan depan akan dapat diselenggarakan seperti mestinya.

“Sekarang ini kita masih berada di Pandemi Covid-19, bencana non alam, penyakit Covid-19, walaupun saat ini sudah melandai, tapi kita tetap harus waspada. Insya Allah, Barru akan kita laksanakan shalat tarwih berjamaah di Masjid seperti tahun biasa, Namun, saya harapkan agar  kita Persiapkan sarana Protokol Kesehatan semisal cuci tangan dan selalu ingatkan untuk gunakan Masker,” himbau Suardi Saleh dihadapan Para Imam Masjidnya.

Sembari menyebutkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk perlindungan bagi para Imam Masjid, yang nilainya paling rendah 42 juta jika terjadi kedukaan.

“Jujur saja, kemarin, saat ramadhan, yang paling gelisah adalah saya, karena itu, Untuk saat ini, para imam masjid kita sediakan BPJS Ketenagakerjaan, mohon maaf saja, maponco amma ki, kita beri uang duka, senilai 42 juta,” sebut Suardi Saleh sembari paparkan bahwa Berkah ini adalah bagian dari kebersamaan dalam menyisihkan pendapatan melalui zakat di Baznas.

BACA JUGA  Ketua DPW KAMIJO Lampung Serahkan Bantuan Korban Banjir Bandang Semaka

Wakil Ketua I Baznas Barru, H. Amrullah Mamma, secara teknis memberikan data, menyebutkan bahwa sampai saat ini, di Barru telah 1.484 yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, berkah pengumpulan zakat.

“Saat ini kita serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan ke Imam sejumlah 333 Masjid Se-Kabupaten Barru, sembari terus menghitung dan mempertimbangkan kemampuan keuangan untuk nantinya menanggulangi iuran pegawai syara’ atau khatib, Insya Allah,” urai Amrullah Mamma yang terus berharap agar gelora zakat Barru yang saat ini menjadikan Barru sebagai salah satu Daerah Teladan Zakat, dengan pengumpulan zakat terbaik, dapat terus meningkat, seiring dengan Semangat Yassiberrui.

“Seluruh Imam Masjid di Kabupaten Barru telah terlindungi program BPJamsostek. Pemerintah Daerah begitu peduli terhadap pekerja sosial keagamaan dengan memberikan perlindungan kepada mereka dari resiko pekerjaannya (jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian), BPJamsostek melindungi Pekerja, Apapun Pekerjaannya,” tulis Kepala BPJS Ketenagakerjaan Barru-Pangkep, Sahid Wahid, SH, yang nampak takjub atas perhatian Pemda Barru dan Masyarakatnya melalui Baznas, untuk lindungi profesi pekerja yang penuh berkah seperti Imam Masjid.

Kegiatan ini juga dihadiri Anggota DPR RI Komisi IX, drg. Hj. Hasnah Syam MARS, nampak duduk bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Barru-Pangkep yang baru, Sahid Wahid, SH, Pimpinan Baznas Barru, H. Minu Kalibu dan H. Amrullah Mamma. dan Kabag Kesra Dr. Irham Jalil, S.Ag, M.Ag bersama Jajaran Bagian Kesra, Setda Barru.
Laporan : Rusman
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *