Indeks,Bahodopi (Morowali)–Sulteng_Pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 Pukul 21.00 Wita Personil Polsek Bahodopi melaksanakan Kegiatan Rutin yang di Tingkatkan (KRYD) dalam rangka Ops Lilin Tinombala 2020, dengan sasaran Penjualan Minuman Keras (Miras) Tanpa Izin di Wilayah Hukum Polsek Bahodopi.
Pelaksanaan KRYD tersebut di Pimpin Langsung Kapolsek Bahodopi IPTU ZULFAN, SH bersama 3 Personil Polsek Bahodopi.

“Kami berhasil mengamankan Miras dalam kegiatan ini berbagai jenis dan merek Miras di dua tempat terpisah yakni di Kios Milik Lk. Yohanis di Desa Bahomakmur dan Kios Milik Pr. Nurdiana di Jln. Trans Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali,”kata Iptu Zulfan,SH.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari milik Yohanis
berupa :
– Miras Jenis Cap Tikus sejumlah 9 Kantong Plastik.
– Miras Merk Bintang Bunnes sejumlah 41 Botol
– Miras Merk Anggur Merah sejumlah 22 Botol
– Miras Merk Anggur Hitam sejumlah 12 Botol
– Miras Merk Bir Putih sejumlah 3 Botol.

Kemudian di kios Milik Pr. Nurdiana didapatkan Miras Jenis Cap Tikus sejumlah 16 Kantong Plastik.
Dikatakannya,Barang Bukti Miras yang ditemukan tersebut langsung dibawa dan diamankan di Polsek Bahodopi.

“Kepada Pemilik/Penjual Miras tanpa Izin tersebut kami buatkan Surat Pernyataan sebagai upaya Pembinaan serta Peringatan agar tidak lagi menjual Minuman Keras,”tegas Iptu Zulfan.

Masih kata Kapolsek Bahodopi, Operasi cipta kondisi menjelang malam Pergantian Tahun ini akan terus kami lakukan.


“Budaya-budaya mabuk-mabukan harus disingkirkan, ujung-ujungnya berurusan dengan Polisi bila terjadi keributan”.tegasnya.(Zul)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi