Jakarta–www.indeks.co.id
Sabtu 19 Desember 2020
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat telah melaporkan PEMILIK account sebuah sosial media dengan nama “Alzena Kanzia Farzana”, & beberapa account sosial media lain yang terafiliasi kepada Polda Jawa Barat, Sabtu 19 Desember 2020.
Rilis yang diterima Redaksi www.indeks.co.id dari Puspom TNI AD melalui Dispen TNI AD bahwa pelaporan ini dilakukan atas DUGAAN penggunaan identitas TNI AD & Persatuan Istri Prajurit TNI AD (PERSIT) oleh pihak YANG TIDAK MEMILIKI HAK menggunakan identitas TNI AD & Persatuan Istri Prajurit TNI AD).
Dimana perbuatan yang dilakukan oleh Akun tersebut adalah melakukan unggahan yang melanggar hukum antara lain : -Menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan
-Memuat penghinaan.
Laporan kepada Polda Jawa Barat telah dilakukan siang hari ini (Sabtu 19 Desember 2020), jam 16.00, untuk dilakukan penyidikan & semua proses peradilan umum yang berlaku.
Dalam kasus ini Pusat Polisi Militer TNI AD akan mengawal terus proses hukum terhadap terlapor.
Sumber : Dispen TNI AD
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi