DAERAHHUKUMMAKASSARPOLRISULAWESI SELATAN

Kabid Humas Polda Sulsel : Polisi Lebih Tegas saat Perpanjangan PSBB di Makassar

484
×

Kabid Humas Polda Sulsel : Polisi Lebih Tegas saat Perpanjangan PSBB di Makassar

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS, MAKASSAR, POLDA Sulsel siap mengawal pemberlakuan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Makassar. Langkah hukum akan diambil lebih tegas terhadap mereka yang melanggar aturan pada perpanjangan PSBB
Saat di konfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan nantinya pada masa Perpanjangan PSBB, penegakan hukum lebih tegas diberikan pada pelanggar PSBB yang masih mengulangi pelanggarannya .
“ Ya Jika kita amati kondisi saat PSBB Tahap 1 masih banyak terlihat pelanggaran..seperti masyarakat keluar rumah tanpa kepentingan yang sangat perlu, berkumpul di suatu tempat tidak menjaga jarak, dan tidak cuci tangan, hingga tidak menggunakan masker, serta pelanggaran lainnya ,” ungkap Kabid Humas
Kabid Humas kemudian memaparkan data pelanggaran PSBB oleh Satgas V Gakkum Polda Sulsel Opersi Aman Nusa II bahwa Selama pemberlakuan PSBB di kota Makassar, Polda Sulsel yang telah mengeluarkan Surat pelanggaran PSBB, sebanyak 118 Surat , sedangkan Polrestabes Makassar sebanyak 153 Surat pelanggar PSBB.
“Saya sampaikan, nantinya , dalam masa perpanjangan PSBB pelanggar yang mengulangi pelanggaran bukan lagi diberikan surat pelanggaran PSBB, namun akan dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. namun penindakan hukum ini merupakan pilihan terakhir,”kata Kabid Humas
” Sebenarnya Kita hanya berharap masyarakat supaya mau sadar, dan memahami bahwa pemberlakuan aturan PSBB bukan untuk petugas di lapangan namun untuk kepentingan masyarakat,” sebut Ibrahim Tompo.
Sumber : Bid Humas Polda Sulsel
Redaksi : Andi Jumawi

BACA JUGA  Analogikan Obat Batuk di MK, Tim 02 Nilai Lucu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!