JAKARTANasionalPOLRI

Polri: Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar Sebagai Kepala BNPT Sesuai Prosedur

483
×

Polri: Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar Sebagai Kepala BNPT Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS, JAKARTA, Polri menegaskan penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah sesuai prosedur. Polri merujuk pada Undang – undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pengangkatan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Komjen Suhardi Alius sudah sesuai Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2020)
Brigjen Argo menjelaskan dalam proses penunjukan Kepala BNPT, Kapolri Jenderal Idham Azis telah memberikan usulan kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, Presiden lah yang punya wewenang untuk mengangkat Kepala BNPT.
“Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden,” ujar dia.
Argo kemudian menerangkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam Pasal itu disebutkan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.
“Dalam ayat selanjutnya, dikatakan ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri,” terang Argo.
Tim Redaksi

BACA JUGA  Bupati Kampar Wajib Tolak Perijinan Perkebunan PT Langgam Harmuni, Tanah Petani Jadi Bukti di Bareskrim Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!