INDEKS, Kolaka Timur, Program Dana Desa yang bertujuan untuk percepatan pembangunan di desa namun masih ada saja yang memanfaatkan kesempatan untuk mengambil keuntungan dengan mengandalkan fungsi yang dia miliki.
Seperti halnya yang terjadi di kecamatan Tinondo,seorang pendamping desa yang bernama Abd Mughni Shodiq diduga telah memanfaatkan kesempatan sebagai tenaga pendamping untuk meraup keuntungan melalui pengadaan barang dan jasa, pembuatan RAB dan Sertifikasi Pekerjaan dengan caranya sendiri yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
“Masa pak pembuatan RAB dipatok dengan harga 2% per anggaran satu kegiatan dan Rp 2 juta per satu kegiatan dalam melakukan sertifikasi, belum lagi kalau ada salah satu pekerjaan kekurangan volume pekerjaan yang dianggap selesai pasti kan ada deel-deelnya, inikan sudah tidak benar karena tidak sesuai tupoksi sebab masih ada kader teknik,” jelas salah satu sumber yang tidak mau disebut namanya, Rabu (29/04/2020).
Yang lebih parahnya apabila kemauannya tidak dituruti oleh kepala desa maka sasarannya adalah RAB desa tersebut akan dibuat minim atau asal-asalan seperti jenis pekerjaan tidak disinkronkan dengan anggaran yang akan digunakan sehingga akan menimbulkan temuan bagi lnspektorat maupun BPK.
Seperti contoh Desa Tawatawaro pada tahun 2018 akibat dari pembuatan RAB yang tidak sesuai (asalan) sehingga ada temuan BPK sebanyak Rp 136 juta, yang kemudian dilanjutkan lagi dengan pembuatan RAB drainasse dan lantai jemur yang menimbulkan temuan sebanyak Rp 88 juta oleh pihak inspektorat,lanjut sumber.
Masih menurut sumber, bahwa Sodik juga memback up kegiatan pekerjaan dan laporan Bumdes desa Tawarombadaka yang diduga tidak jelas dengan imbalan 1 Ha tanah rawa pemberian dari kepala desa, ungkapnya.
Selain jadi pendamping ternyata Sodik juga berperan jadi suplayer bibit cengkeh,kelapa dan pala yang diduga berasal dari benih asalan sebab tidak diketahui asal-usul benih kerena semua itu disalurkan tanpa menggunakan dokumen sertifikasi benih.
Seperti bibit yang disalurkan Sodik di desa Tawatawaro pada tahun 2018 sebanyak 20 ribu pohon dengan harga RAB 20.000/pohon dan harga pembelian 4000/pohon serta tanpa dokumen sehingga Sodik dapat meraup keuntungan 25% dari penyaluran bibit tersebut.
Pengadaan bibit kelapa 1300 pohon di desa Talata dan pengadaan bibit pala di desa Tutuwi sebanyak 1500 pohon tahun 2019 bahwa semua bibit tersebut tidak diketahui pula asal-usulnya bahkan diduga berasal dari bibit yang tidak jelas.
Saat dikonfirmasi melalui via WhattShapp namun sampai saat ini belum ada jawaban.
Dengan adanya informasi ini alangkah baiknya kalau dari pihak terkait Tenaga Ahli serta Satker P3MD yang ada kaitannya dengan pendamping desa agar lebih tegas dalam mengambil tindakan apabila terbukti melakukan gerakan-gerakan tambahan yang sudah berada diluar dari tupoksi sebagai pendamping desa agar tidak mewabah kepada orang-orang yang memang benar-benar bekerja..!!.
Laporan : Anto
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi