DAERAHDesaKabupaten BantaengSOROTSULAWESI SELATANWISATA

Masuk Kawasan Hutan Lindung, Warga Mamampang Bantaeng Tolak Pembangunan Wisata

3443
×

Masuk Kawasan Hutan Lindung, Warga Mamampang Bantaeng Tolak Pembangunan Wisata

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

BANTAENG (SULSEL) – WWW.indeks.co.id, Rencana pembangun objek wisata permandian kolam renang di Desa Mamampang Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng mendapat penolakan dari warga setempat. Penolakan tersebut disampaikan sejumlah warga desa saat menyampaikan aspirasinya di DPRD Bantaeng, Rabu (31/7/2019).
Rapat penyampaian aspirasi tersebut dihadiri sejumlah anggota tim aspirasi dewan, Muhammad Ridwan, Suwardi, Hj Juriati, H. Said, H Irianto dan Marwani. Sedangkan Kepala Desa Mamampang yang diminta hadir dalam rapat itu, enggan memenuhi undangan dewan.
Junaid, juru bicara warga secara tegas menyampaikan, rencana Pemerintah desa untuk membangun kolam renang di tolak masyarakat desa karena dinilai akan berdampak terhadap kehidupan warga. Apalagi lokasi kolam renang itu berada di kawasan hutan lindung.
“Kalau rencana pemerintah desa mamampang ini dipaksakan, maka akan berdampak panjang karena pasti masyatakat akan terus menolak rencana tersebut. Ini butuh kajian karena terkait dengan masalah lingkungan karena berada dikawasan hutan lindung,” ujarnya, dihadapan tim aspirasi yang diterima langsung Ketua DPRD Bantaeng, H. Abd Rahman Tompo.
Semestinya, lanjut dia, setiap program yang direncanakan pemerintah desa, harus dibahas bersama warga melalui musyawarh desa. Dengan begitu, setiap rencana program bisa dimasukkan ke dalam RPJM Desa.
Sementara pihat Dinas Kehutan Provinsi Sulsel yang diwakili Kepala UPTD Kehutanan, Amri Kanaya menegaskan, larangan bagi warga yang melakukan aktivitas pembangunan di kawasan hutan lindung jika tidak mengantongi izin tertulis dari Dinas Kehutan.
“Adanya rencana Pemerintah Desa Mamampang ini sebenarnya sudah ada larangan dari Kehutanan melalui surat yang sudah dilayangkan beberapa waktu lalu. Intinya adalah jangan membangun di kawasan hutan lindung kalai tidak ada izin,” jelas Amri.
Jika ini dipaksakan, terang dia, maka selain melanggar aturan, juga berdampak pada struktur tanah dan bisa terjadi pengikisan jika akan membangun kolam renang. Apalagi pasti akan di bangun lapak-lapak sehingga mengganggu kawasan hutan lindung. “Jadi persoalan ini memang sangat perlu dilakukan kajian,” tandasnya.
Senada dengan itu, Kadis Pariwisata Bantaeng, H. Subhan, mengakui kalau beberapa bulan lalu ada warga yg melaporkan adanya rencana Pemerintah Desa membangun kolam renang di kawasan hutan lindung. Namun rencana itu tidak direspon karena berada di kawasan yang di lindungi.
“Kami melarang agar rencana tersebut tidak dilanjutkan karena urusan sangat panjang. Jadi sepanjang Pemerintah desa tidak mendapat izin, jangan coba-coba bangun kolam renang. Apalagi ini berdampak pada kebutuhan air petani,” pungkas Subhan.
Menyayangkan rencana tersebut bisa lolos, yang seharusnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lebih berperan dalam membuat perencanaan, sela pimpinan sidang.
Muh. Ridwan dari Fraksi PKS “seharusnya diperencanaan awal melibatkan SKPD dan pihak lain yang terkait, sehingga tidak berdampak seperti sekarang perencanaan desa yang sudah dituangkan dalam bentuk RKPD Desa, baru melakukan konsultasi kemana-mana.
Rapat gabungan Komisi yang dipimpin langsung ketua DPRD melahirkan Rekomendasi untuk menghentikan rencana pembangunan kolam renang (Permandian) karena tidak sesuai dengan dokumen perencanaan Dinas Kehutanan Provinsi maupun dokumen pembangunan Daerah, sebut pimpinan sidang.
Abd. Rahman menghimbau agar dana tersebut sebaiknya dialihkan ke perencanaan yang lain yang lebih bermanfaat dan tidak melanggar rambu-rambu yang ada, pungkas pimpinan sidang.
Laporan : Harlin
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

BACA JUGA  Kasus Ekspor Migor, Pejabat PT.Bank Syariah Indonesia Tbk Diperiksa Jam Pidsus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!