PAMEKASAN (JATIM) – WWW.indeks.co.id
Anggota kepolisian Resort Polres Pamekasan, Rabu 31 Juli 2019, berhasil membekuk sebanyak sembilan orang tersangka (TSK) pelaku narkotika jenis sabu dari beberapa tempat di Wilayah Hukum Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Dua dari sembilan TSK itu, masih dibawah umur.
Kesembilan orang TSK penyalahgunaan Narkoba jenis sabu itu, di ungkap oleh Polres Pamekasan pada rabu 31 juli 2019 pagi sekira pukul 10:00 Wib dalam konferensi persnya.
Kesembilan orang TSK penyalahgunaan Narkoba jenis sabu itu, yakni RA umur 15 tahun dan UF umur 18 tahun. Keduanya, adalah sebagai pemakai yang masih dibawah umur. Selanjutnya, yakni Jongki Justiawan Putra dan Renaldi, keduanya umur 24 tahun sebagai pengedar dan Nursalam umur 34 tahun sebagai pengedar.
Selain itu, Nanang Hidayat umur 22 tahun sebagai pemakai. Hasni umur 28 tahun sebagai pemakai. Bahan Abdul Malik umur 21 tahun sebagai pemakai. Rofiki umur 21 tahun sebagai pemakai dan Bambang Sutrisno umur 30 tahun sebagai pemakai.
“Dari tangan tersangka, total keseluruhan barang bukti yang kami amankan sebesar 6,25 gram sabu. Adapun para pelaku, kami tangkap dari berbagai tempat di wilayah Kabupaten Pamekasan,” kata AKBP Teguh Wibowo, Kapolres Pamekasan, Rabu (31/07/2019).
Para Tersangka beserta barang buktinya itu, kini diamankan di Mako Polres Pamekasan. Sementara sebanyak sembilan orang TSK penyalah gunaan narkotika jenis sabu itu, dijerat dengan Pasal 112 (1) Sub 114 (1) dan 127 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2019, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjera, minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup.
Laporan : Nanang
PUblizher/Redaksi : Andi Jumawi