DAERAHHUKUMJAWA TIMURMADURAPAMEKASAN

Kasus Shabu, Sembilan TSK Digelandang Polres Pamekasan

805
×

Kasus Shabu, Sembilan TSK Digelandang Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

PAMEKASAN (JATIM) – WWW.indeks.co.id
Anggota kepolisian Resort Polres Pamekasan, Rabu 31 Juli 2019, berhasil membekuk sebanyak sembilan orang tersangka (TSK) pelaku narkotika jenis sabu dari beberapa tempat di Wilayah Hukum Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Dua dari sembilan TSK itu, masih dibawah umur.

Foto : Barang Bukati Kejahatan sembilan TSK Shabu.

Kesembilan orang TSK penyalahgunaan Narkoba jenis sabu itu, di ungkap oleh Polres Pamekasan pada rabu 31 juli 2019 pagi sekira pukul 10:00 Wib dalam konferensi persnya.
Kesembilan orang TSK penyalahgunaan Narkoba jenis sabu itu, yakni RA umur 15 tahun dan UF umur 18 tahun. Keduanya, adalah sebagai pemakai yang masih dibawah umur. Selanjutnya, yakni Jongki Justiawan Putra dan Renaldi, keduanya umur 24 tahun sebagai pengedar dan Nursalam umur 34 tahun sebagai pengedar.
Selain itu, Nanang Hidayat umur 22 tahun sebagai pemakai. Hasni umur 28 tahun sebagai pemakai. Bahan Abdul Malik umur 21 tahun sebagai pemakai. Rofiki umur 21 tahun sebagai pemakai dan Bambang Sutrisno umur 30 tahun sebagai pemakai.
“Dari tangan tersangka, total keseluruhan barang bukti yang kami amankan sebesar 6,25 gram sabu. Adapun para pelaku, kami tangkap dari berbagai tempat di wilayah Kabupaten Pamekasan,” kata AKBP Teguh Wibowo, Kapolres Pamekasan, Rabu (31/07/2019).
Para Tersangka beserta barang buktinya itu, kini diamankan di Mako Polres Pamekasan. Sementara sebanyak sembilan orang TSK penyalah gunaan narkotika jenis sabu itu, dijerat dengan Pasal 112 (1) Sub 114 (1) dan 127 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2019, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjera, minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup.
Laporan : Nanang
PUblizher/Redaksi : Andi Jumawi

BACA JUGA  Babinsa Kelurahan Ujung Serma Ngadi Ikuti Uji Swab di Makodim 1423/Soppeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!