HUKUMJAWA TIMURMADURANasionalSumenep

164 Napi Rutan Klas IIB Sumenep Mendapatkan Remisi

1467
×

164 Napi Rutan Klas IIB Sumenep Mendapatkan Remisi

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

SUMENEP ( JATIM), indeks.co.id– Sebanyak 164 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), diusulkan mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-74 tahun 2019.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Beni Hidayat untuk tahun ini terdapat 164 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi dalam rangka HUT RI Ke-74 tahun 2019. Mereka adalah napi yang memenuhi syarat.
“Dari 165 napi yang diusulkan itu, diantaranya 23 merupakan kasus narkotika dan selebihnya merupakan narapidana umum. Sedangkan dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak ada,” kata Beni Hidayat, Rabu (31/7/19).
Menurutnya, warga binaan di Rutan Klas IIB Sumenep saat ini sebanyak 173 orang dari berbagai kasus. Namun, sebagian dari mereka tidak memenuhi syarat, yakni belum mempunyai kekuatan hukum (Incrach) atau belum menjalani vonis Sidang di Pengadilan sesuai aturan yang ditentukan untuk mendapatkan Remisi,jelasnya.
Dikatakannya bahwa Napi yang berada di Rutan, baik yang telah menjalankan vonis maupun yang masih proses persidangan, diharapkan bisa berkelakuan baik dan membuat mereka sadar dari perbuatannya,” Pungkasnya.
Laporan : Moh Ziad
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Presiden Joko Widodo Jajal Sirkuit Mandalika Naik Motor Miliknya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!