SUMENEP (JATIM) – WWW.indeks.co.id, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur,Selasa (30/07/2019) siang.

Kali ini Satreskoba berhasil ungkap tersangka yang masih dibawah umur berinisial LH (17) warga Dusun Nyokalong, Desa Payudan Karangsokon, Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep.
AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep mengatakan, tersangka berhasil dibekuk di rumah milik Hamsin warga Dusun Nyokalong Desa Payudan Karangsokon Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep. Awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa LH sering menggunakan Narkotika jenis sabu bersama temannya di Desa Payudan Karangsokon Kec.Guluk-Guluk.
” Kemudian Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Guluk Guluk untuk melakukan penyidikan dan didapat informasi bahwa tersangka sedang menggunakan Narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah milik Hamsin, “katanya.
Widiarti menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan ditemukan barang bukti dan tersangka mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya.
” Dari pengakuan LH dirinya telah melakukan hisapan sebanyak 3 kali,”tambahnya.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis shabu berat kotor ± 0,47 gram, seperangkat Bong yang dipakai tersangka untuk menggunakan/menghisap shabu, 1 buah korek api dan 2 Hp.
Saat ini tersangka sudah diamankan oleh petugas dan atas perbuatannya LH disangkakan asal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Moh.Ziad
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi