BANTAENG,indeks.co.id
Tim T4P Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan, Rabu 24 Juli 2019, kebali berhasil meringkus seorang DPO Pelaku Pencurian Ternak. Kali ini, atas laporan masyarakat, Tim T4P Polres Bantaeng berhasil menciduk seorang DPO pencuri sapi pada saat sedang tertidur pulas dirumahnya.

DPO Pencurian Ternak jenis sapi yang tertangkap tangan oleh petugas T4P Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan itu, beinisial AK (60thn), Warga Kp. Pandang2 Ds. Bonto Tiro Kec. Sinoa Bantaeng.
AK, di borgol petugas dida selasa lalu 23 Juli 2019, sekitar pukul 22.00 wita. Tersangka DPO Pencurian Ternak di Kp. Pandang2 Ds. Bonto Tiro Kec. Sinoa Bantaeng itu, ditangkap Tim T4P Polres Bantaeng, dirumahnya pada saat tertidur pulas.
“Tersangka AK ditangkap Tim T4P atas dasar laporan Warga pada tanggal 27 Februari 2019. Yang mana, korban atau pelapor telah kehilangan 3 ekor Sapinya di Kpg Borong Tarampang, Ds. Bonto Bulaeng, Kec. Uluere,” kata IPDA Sandri, Paur Humas Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan, Rabu (24/07/2019).

Penangkapan DPO AK, bermula dari hasil penelidikan terkait keberadaan DPO pencurian ternak yang sebelumnya beberapa orang temannya sdh ditangkap, namun tersangka AK berhasil menghilangkan jejak keberadaan dirinya.
AK, terkenal lihai dan cerdik. Petugas Polres Bantaeng, dibuat kesulitan ketika melakukan penyergapan terhadap tersangka AK. Sebab, AK, beberapa kali dilakukan penggerebekan kerumahhya, namun selalu berhasil melarikan diri.
“Kali ini Tim kami berhasil menangkapnya, karena AK belum sempat melarikan diri lantaran tersangka AK pada saat Tim kami melakukan Penggerebekan sedang dalam keadaan tidur pulas bersama dgn anaknya di rumahnya Kp. Pandang2 Ds. Bonto Tiro Kec. Sinoa Bantaeng,” jelas Aipda Sandri, Paur Humas Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangaka, AK juga mengaku bahwa telah melakukan pencurian dibeberapa tempat. Salah satunya, di Kp. Bira bira kel. bonto sunggu kec.bissappu bantaeng dan termasuk dua TKP di Kab. Bulukumba.
Selain korban pencurian diatas, AK juga melakukan pencurian 1 ekor Sapi di Kpg Parumputan Pajukukang, dan 5(lima) ekor kambing di Kpg. Bira Bira Kecamatan Bissappu.
Karena perbuatannya itu, tersangka AK juga telah diterbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Bulan Februari 2019 oleh Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Akibat ulahnya itu, kini tersangka akhirnnya harus meringkuk diruangan teralis besi tahanan Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan. Tersangka AK, dijerat dengan Pasal 363 ayat 1ke 4 KUHPidana. Dengan ancaman Hukuman, 7 tahun Penjara.(Harlin)