JAWA TIMURNasionalPOLRI

Olah TKP SPBU Terbakar, Temuan Polisi Mengejutkan

2973
×

Olah TKP SPBU Terbakar, Temuan Polisi Mengejutkan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article
indeks.co.id, Ponorogo – Polisi menemukan hal mengejutkan dari hasil olah TKP di SPBU yang terbakar di Ponorogo, Jawa Timur.
Polisi menemukan 12 tabung LPG isi 3 kilogram dan 4 jerigen di dalam mobil yang terbakar. Polisi juga menemukan pompa air yang letaknya semua dibagian belakang mobil.
“Diduga mesin pompa air untuk mengalirkan dari tangki mobil ke jerigen,” kata Kabag Ops Polres Ponorogo Kompol Basuki Nugroho, Minggu (23/6/2019).
Polisi menduga, mobil tersebut dimodifikasi. Setelah tangki terisi BBM, kemudian disedot oleh mesin pompa air ke 4 jerigen yang ada di dalam mobil. Basuki menyebut percikan api itu dimungkinkan dari mesin pompa air yang berada dalam mobil.
“Setelah jerigen 1 terisi, kemudian mengisi yang lainnya,” katanya.
Basuki menduga pekerjaan suami istri pemilik mobil adalah penjual BBM eceran. Mereka ke SPBU di Ponorogo itu untuk kulakan bensin.
Saat ditanya apakah suami istri tersebut dituntut atas dasar penimbunan BBM, Basuki mengatakan belum bisa mengungkapkan lebih jauh.
“Belum ke arah situ, ini masih melakukan pengembangan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya butuh waktu 1,5 jam bagi tim pemadam kebakaran untuk menjinakkan si jago merah yang membakar SPBU 54.634.03 di jalan Ahmad Yani Kelurahan Surodikraman Ponorogo pada Sabtu (22/6/2019) petang itu. Untuk kepentingan penyelidikan, Polres Ponorogo mensterilkan area SPBU dengan memasang police line.
“Usai padam kami melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi,” Kabag Ops Polres Ponorogo Kompol Basuki, Minggu (23/6/2019).
Basuki mengungkapkan pihaknya memeriksa 2 karyawan SPBU yang mengetahui kronologis kejadian. Menurut keterangan saksi, terjadinya kebakaran itu berawal dari percikan api yang timbul dari dalam mobil. Belakangan diketahui yang berada di dalam mobil Carry Nopol AD 9062 CG ada 2 orang. Yakni Sumali (52) dan Lilik Purwati (48).
“Mereka pasangan suami istri yang beralamat di Dusun Kasihan RT 03 RW 04 Desa Joho Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah,” tandasnya. [beritajatim]
Publizher/Redaksi : AJM
BACA JUGA  TERDAKWA HARI SETIANTO DIHUKUM 15 TAHUN PENJARA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASABRI (PERSERO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!