FOTO : ILUSTRASI NARKOBA.(RED**)
Lasusua-Kolut (Sultra)
www.indeks.co.id
Selasa 5 Februari 2019
Reporter : Andi Momang
Untuk meringkus bandar Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tak memerlukan waktu lama,dalam seminggu Sat Res Narkoba berhasil meringkus dua bandar Narkoba didaerah ini.
Menurut keterangan Pers Polres Kolaka Utara melalui Kasubag Humas Ipda Yosping, Sulawesi Ekspress mendapatkan keterangan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Kolut berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya tindak kriminal transaksi Narkoba di desa Watuliu Kecamatan Lasusua yang diduga dilakukan oleh seorang Wanita atas nama Adrya Novi (25) warga setempat di salah satu kamar kost.
“Setelah informasinya kami terima, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,Minggu (3/2/19) pada pukul 10.30 Wita,” kata Ipda Yosping Kasubah Humas Polres Kolaka Utara.
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu buah sachet plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika Gol l Jenis Sabu Berat Bruto 0,2 gram.
“Introgasi kami kepada pelaku, BB tersebut diperoleh dari rekannya,” jelas Ipda Yosping.
Usai mendapatkan informasi, pihak kepolisian selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kost milik rekan tersangka.
“Pelaku dan BB tidak ditemukan saat penggeledahan,” ungkapnya.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kolut dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan.
“Untuk sementara kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan pelaku yang lebih besar,” tutupnya.
Publizher/Redaksi : AJM