KENDARI, INDEKS.co.id — Dugaan pelanggaran berat dalam aktivitas hauling bijih nikel oleh PT ST Nikel Resources di Desa Dunggua, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, akhirnya terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (28/10/2025).
BACA JUGA :
Rapat yang berlangsung di Ruang Labengki DPRD Sultra ini menindaklanjuti laporan resmi Korps Pemuda dan Mahasiswa (Komando) Provinsi Sultra, yang membeberkan tujuh poin pelanggaran serius pada aktivitas pengangkutan ore dari lokasi tambang PT ST Nikel menuju jeti PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Tondonggeu, Kota Kendari.
Dalam forum tersebut, Komando Sultra melalui hasil investigasi lapangan menemukan sejumlah pelanggaran mencolok yang dilakukan perusahaan tambang tersebut, di antaranya:
1. Kelebihan muatan (overload), dari batas maksimal 8 ton per retase menjadi 12–18 ton.
2. Kelebihan jumlah armada, dari ketentuan 50 unit per malam menjadi 50 hingga 130 unit.
3. Pelanggaran rute pengangkutan, dari jalur resmi Abeli Dalam–Ranomeeto–Boulevard menjadi jalur alternatif Puuwatu–Kota Lama–Jembatan Teluk Kendari.
4. Tidak menggunakan jembatan timbang di area pemuatan ore.
5. Penggunaan BBM bersubsidi, bukan BBM industri sebagaimana diatur dalam regulasi.
Temuan ini dianggap telah menimbulkan kerusakan jalan umum, risiko keselamatan pengguna jalan, dan potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.
BACA JUGA :
Koordinator Komando Sultra, Sulkarnain, dalam forum RDP dengan tegas meminta aktivitas hauling PT ST Nikel segera dihentikan sampai seluruh kewajiban administratif dan teknis dipenuhi.
“Kami minta hauling dihentikan sementara sampai PT ST Nikel melengkapi IUJP pihak ketiga. Fakta pelanggaran ini terang-benderang, dan tim terpadu harus berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” tegas Sulkarnain di hadapan para pejabat instansi terkait.
Ia juga menyerahkan dokumen bukti pelanggaran hauling yang telah diverifikasi di lapangan. Menurutnya, jika pemerintah dan tim terpadu tidak bertindak, hal itu akan menimbulkan kesan adanya keberpihakan terhadap perusahaan yang melanggar hukum.
BACA JUGA :
Setelah mendengarkan seluruh pihak, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaiha Sanusi, memutuskan langkah tegas untuk memastikan kepatuhan dan tertib tambang di wilayah Sultra.
Adapun keputusan hasil RDP menetapkan:
1.PT ST Nikel wajib menggunakan IUJP pihak ketiga dalam kegiatan pengangkutan ore nikel.
2.Hauling tidak boleh dilakukan secara mandiri oleh perusahaan.
3.Setiap pengiriman wajib dilengkapi bukti timbang (print out) dari site Dunggua dengan batas muatan maksimal 8 ton per retase.
4.Komisi III bersama tim terpadu lintas instansi akan melakukan investigasi lapangan langsung dari lokasi tambang Amonggedo hingga jeti PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kendari.
Keputusan ini menjadi bentuk komitmen DPRD Sultra dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum sektor pertambangan, sekaligus memastikan aktivitas industri tidak merugikan masyarakat, lingkungan, dan negara.
“Tidak ada perusahaan yang boleh kebal hukum di Sulawesi Tenggara. Semua harus tunduk pada aturan dan izin resmi yang berlaku,” tegas Sulaiha menutup rapat.
Tim INDEKS
Editor/Publisher: Andi Jumawi
















