BULETIN TNIDUNIAHUKUMJAKARTATULISAN

Dari Marinir ke Tentara Bayaran Rusia: Ketika Seragam Diganti, Warga Negara pun Hilang

2744
×

Dari Marinir ke Tentara Bayaran Rusia: Ketika Seragam Diganti, Warga Negara pun Hilang

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb

Jakarta – 11 Mei 2025

Publik dikejutkan dengan viralnya kabar bahwa seorang mantan anggota Marinir TNI AL, Serda Satriya Arta Kumbara, yang sebelumnya telah dijatuhi vonis desersi dan dipecat dari dinas militer, kini muncul sebagai tentara bayaran yang diduga bertempur di medan perang Rusia. Namun di balik kisah ini, tersimpan persoalan serius menyangkut kewarganegaraan, hukum humaniter internasional, dan implikasi diplomatik bagi Republik Indonesia.

Hilangkan Kewarganegaraan karena Bergabung dengan Militer Asing

Menurut Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang WNI otomatis kehilangan status kewarganegaraannya apabila secara sukarela masuk dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden Republik Indonesia. Dengan bergabung ke dalam kelompok militer bayaran di luar negeri, khususnya yang terlibat dalam konflik bersenjata, Satriya Arta Kumbara bukan lagi warga negara Indonesia secara hukum.

Negara tidak bisa dimintai tanggung jawab atas keselamatannya, tidak bisa memberikan perlindungan diplomatik, dan tidak wajib melakukan repatriasi bila ia tertangkap atau gugur.
Dia telah melepas hak dan kewajibannya sebagai WNI, dan kini berada di bawah yuridiksi hukum negara tempat ia bertugas—atau bahkan hukum perang internasional.

Tidak Diakui Sebagai Kombatan: Status Hukum Tentara Bayaran

Bergabung sebagai tentara bayaran bukan hanya berisiko kehilangan kewarganegaraan, tetapi juga kehilangan perlindungan dari Hukum Humaniter Internasional. Berdasarkan Pasal 47 Protokol Tambahan I tahun 1977 Konvensi Jenewa, seorang mercenary atau tentara bayaran tidak berhak atas status kombatan maupun status tawanan perang jika tertangkap. Artinya, dia diperlakukan sebagai penjahat bersenjata.
Negara atau kelompok yang menangkapnya memiliki hak penuh untuk mengadili dan menghukumnya secara berat, bahkan sampai hukuman mati jika sistem hukum setempat mengaturnya. Ini adalah risiko yang sangat besar dan tidak bisa ditawar.
Bukan Masalah Pribadi, tetapi Potensi Masalah Internasional

BACA JUGA  Prajurit Tua dan Negeri Pelupa: Kami Rebut, Kalian Duduki – Jangan Paksa Kami Bangkit Lagi

Meskipun keputusan bergabung sebagai tentara bayaran adalah tindakan individu, namun ketika hal ini dilakukan oleh mantan anggota militer suatu negara, dunia internasional dapat mencurigai adanya dukungan negara secara diam-diam. Ini berpotensi menciptakan tensi diplomatik, terutama jika pihak yang bertikai adalah negara-negara dengan hubungan sensitif terhadap Indonesia.
Kasus Satriya bukan hanya mempermalukan institusi militer, tetapi juga dapat menodai posisi politik luar negeri Indonesia yang netral dan bebas aktif. Jika dia tertangkap oleh pihak lawan dan mengaku berasal dari Indonesia, pemerintah Indonesia bisa dipaksa memberi klarifikasi yang seharusnya tidak perlu terjadi.

Penutup: Tragedi Pribadi, Peringatan untuk Negara

Satriya Arta Kumbara awalnya hanyalah seorang prajurit muda yang gagal mengendalikan gaya hidup. Jeratan utang Rp750 juta akibat judi online menghancurkan karier militernya, menjadikannya desersi, dan akhirnya menjelma menjadi sosok yang kini dicap sebagai tentara bayaran asing. Dalam proses itu, ia kehilangan status sebagai warga negara, hak perlindungan, dan martabat sebagai kombatan.
Namun kisah ini tidak boleh hanya berhenti sebagai tragedi individu. Negara perlu belajar—bahwa pembinaan moral, pengawasan sosial, dan edukasi hukum internasional di lingkungan militer bukanlah hal remeh. Bila diabaikan, satu per satu prajurit bisa kehilangan arah—dan bangsa kehilangan wajahnya di mata dunia.

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!