BOGORMAHKAMAH AGUNG RINasional

Hadir di Munas Dharmayukti Karini, Ketua MA Mengajak Peran Perempuan sebagai Istri dalam Upaya Pencegahan Prilaku Korupsi

49
×

Hadir di Munas Dharmayukti Karini, Ketua MA Mengajak Peran Perempuan sebagai Istri dalam Upaya Pencegahan Prilaku Korupsi

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Megamendung, indeks.co.id — Beberapa waktu yang lalu, pada tanggal 9 Desember, kita memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya korupsi dan pentingnya keterlibatan semua pihak, termasuk perempuan sebagai istri pejabat, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Mahkamah Agung telah secara intensif menyampaikan pesan-pesan antikorupsi kepada hakim dan aparatur peradilan melalui berbagai media, baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan lembaga lain. Penglibatan peran perempuan sebagai istri dalam upaya pencegahan prilaku korupsi dianggap penting oleh Mahkamah Agung.

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H, menyampaikan hal ini dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) Dharmayukti Karini VIII dengan tema “Menuju Organisasi Wanita yang Modern” pada hari Rabu, 22 Januari 2025, di Auditorium Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan serta Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung,Megamendung, Bogor.

Lebih lanjut, pemahaman tentang anti korupsi dan pembangunan budaya integritas bagi perempuan sebagai istri pejabat menjadi langkah krusial karena istri memiliki akses dan pengaruh signifikan terhadap keputusan yang diambil oleh suami yang tengah menjabat.

Perempuan memiliki peran kunci dalam memupuk nilai-nilai kejujuran di dalam lingkungan keluarga, sehingga mendorong perilaku anti korupsi sebagai bagian dari nilai budaya yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, sebagai pendamping, perempuan harus berperan sebagai pelindung terhadap suaminya agar menjauhi perilaku koruptif.

Sebagai seorang ibu, diinginkan agar perempuan mampu mendidik anak-anak agar tumbuh dengan nilai integritas serta membentuk pribadi yang anti korupsi. Sebagai bagian dari masyarakat, perempuan dapat berperan dalam menyuarakan perilaku anti korupsi mulai dari lingkungan terkecil di sekitarnya, demikian disampaikan Prof. Sunarto.

Prof. Sunarto menambahkan, tidak hanya perilaku korupsi yang dilakukan dengan melibatkan rekan kantor, namun juga melalui keterlibatan keluarga, terutama pasangan. Oleh karena itu, keterlibatan perempuan sebagai istri menjadi hal yang sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

BACA JUGA  MAHKAMAH AGUNG RI MENANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN DENGAN NATIONAL HIGH COURT OF BRAZIL

Dalam akhir sambutannya, Ketua MA berharap Dharmayukti Karini dapat menjadi penghubung untuk menyampaikan keluhan-keluhan masyarakat tentang pelayanan hukum di pengadilan kepada para suami mereka sebagai bahan evaluasi. Melalui organisasi Dharmayukti Karini, diharapkan perempuan sebagai istri dapat menjadi garda terdepan dalam pembangunan bangsa dengan kontribusi dalam membentuk generasi yang berkualitas unggul.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua kamar di Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I lingkungan Mahkamah Agung, Ketua Umum Pengurus Pusat Dharmayukti Karini, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, Ketua Daerah dan Cabang Dharmayukti Karini dari seluruh Indonesia yang hadir baik secara langsung maupun daring, serta undangan lainnya. (AJM/SB)

Redaksi/Publizher: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!