HUKUMKENDARINasionalPROV.SULAWESI TENGGARA

Kuasa Hukum Ridwan Badallah Angkat Bicara Terkait Rekomendasi DPRD Sultra

178
×

Kuasa Hukum Ridwan Badallah Angkat Bicara Terkait Rekomendasi DPRD Sultra

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Pj Bupati Buton Selatan, Azwar Anas Muhammad, SH., MH (Kanan), Dodi, SH (Kiri) (Doc.Red*)
Listen to this article

KENDARI, indeks.co.id — Sejak munculnya kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Pj Bupati Buton Selatan, Ridwan Badallah, suasana politik di daerah itu semakin memanas. Permintaan pemberhentian Ridwan Badallah sebagai Pj Bupati dan Kadis Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh DPRD Sultra telah menimbulkan polemik dan perdebatan di kalangan masyarakat maupun pakar hukum.

Dua Penasehat/Kuasa Hukum Ridwan Badallah, Azwar Anas Muhammad, SH., MH dan Dodi, SH., yang mengecam tindakan sepihak DPRD Sultra, menjelaskan bahwa kliennya maupun pihak Pemda Busel tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Azwar Anas Muhammad kepada awak media indeks.co.id menjelaskan terkait Relevansi Hukum dalam Kasus Penganiayaan saat diwawancara, Rabu malam. (15 Januari 2025).

“Memahami landasan hukum dalam menangani kasus penganiayaan terhadap seorang pejabat publik seperti yang ditudingkan kepada Ridwan Badallah penting bagi penegakan keadilan dan kepastian hukum. Sebagaimana didalam Pasal 14 ayat 2 Permendagri No.4 Tahun 2023 dan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memberikan pedoman terkait masa jabatan dan tindakan yang diperlukan dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik, “kata Azwar Anas Muhammad.

Terkait kewenangan DPRD kabupaten dan provinsi dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat, selaku kuasa hukum, Azwar Anas menegaskan bahwa usulan pemberhentian Pj Bupati seharusnya menjadi kewenangan DPRD kabupaten, bukan DPRD Provinsi. Hal ini mengacu pada pasal 154 ayat 1 huruf e UU No.23 tahun 2014 yang menyatakan tugas dan wewenang DPRD kabupaten dalam mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pj Bupati kepada menteri melalui Gubernur, ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa implikasi konflik wewenang dan penegakan keberatan hukum terkait keputusan DPRD Provinsi Sultra untuk merekomendasikan pemberhentian Ridwan Badallah sebagai Pj Bupati Busel dan Kadis Kominfo Provinsi Sultra tanpa klarifikasi yang memadai kepada pihak terkait menimbulkan pertanyaan serius terkait penegakan hukum dan kewenangan lembaga legislatif.

BACA JUGA  Al Naura Karima Pramesti DPO Kejagung dan Interpol Tertangkap di Jepang

Konflik wewenang antara DPRD kabupaten dan provinsi juga menjadi fokus dalam kasus ini, yang mengakibatkan proses hukum menjadi tidak transparan dan mengundang kritik dari berbagai pihak, ujarnya.

Selain itu, perlindungan hukum terhadap Pejabat Publik dalam pandangan hukum seperti Ridwan Badallah merupakan aspek penting dalam sistem hukum yang berkeadilan.

“Diperlukan transparansi proses hukum, pendekatan yang proporsional sesuai dengan landasan hukum yang berlaku, serta penghormatan terhadap hak asasi individu dalam setiap tindakan yang diambil oleh lembaga eksekutif dan legislatif.” tegasnya.

Sehingga tantangan dalam menegakkan keadilan dan kewenangan hukum merupakan tantangan dalam menegakkan keadilan dan mengelola konflik wewenang antara lembaga-lembaga negara menjadi pembelajaran berharga bagi sistem hukum di Indonesia.

Dalam hal ini, menurut Azwar Anas Muhammad, dibutuhkan sinergi antara pihak terkait, peningkatan kapasitas lembaga hukum, serta kesadaran akan prinsip-prinsip hukum yang menjadi landasan bagi penegakan keadilan dan kewenangan di masyarakat.

Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang pejabat publik tidak hanya menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah setempat, tetapi juga menjadi cermin bagi kualitas sistem hukum dan kebijakan yang diterapkan. Evaluasi terhadap proses hukum dalam kasus ini serta pembaruan kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kesalahan dan ketidakadilan di masa mendatang, beberĀ  Azwar Anaz.

Dengan demikian, penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ridwan Badallah sebagai Pj Bupati Buton Selatan memunculkan berbagai diskusi dan kritik terkait proses hukum, kewenangan lembaga legislatif, dan perlindungan hukum bagi pejabat publik. Upaya untuk mencari solusi yang berkeadilan dan transparan menjadi tantangan yang harus dihadapi secara bersama-sama guna menjaga integritas sistem hukum dan keadilan di Indonesia, pungkasnya. (AJM).

BACA JUGA  Gus Halim: Warga Harus Dilibatkan Dalam Indentifikasi dan Solusi Masalah Desa

Redaksi/Editor ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!