HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasional

DUA ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PERUSAHAAN UMUM PERIKANAN INDONESIA (PERUM PERINDO) TAHUN 2016-2019

8108
×

DUA ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PERUSAHAAN UMUM PERIKANAN INDONESIA (PERUM PERINDO) TAHUN 2016-2019

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID_JAKARTA,Selasa 31 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
GEB selaku Manager Sarana/Prasarana Perum Perindo periode 2019, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia.
AH selaku Kepala Cabang Perum Perindo Belawan, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Sumber : Andi Jumawi
Jakarta, 31 Agustus 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

BACA JUGA  Unsur terkait Tiga Pilar Melakukan Penyemprotan Disinfektan Di Sungailiat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!