Hukum & KriminalKejati SumselNasionalSUMATERA SELATAN

Tim Tangkap Buron Kejati Sumsel Berhasil Menangkap Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

365
×

Tim Tangkap Buron Kejati Sumsel Berhasil Menangkap Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

PALEMBANG, INDEKS.CO.ID – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) membawa kabar gembira bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang setelah berhasil menangkap terpidana Romas Angkasawan pada tanggal 19 Juli 2024 pukul 21.40 WIB.

VIDEO ROMAS ANGKASAWAN :

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. menyebutkan dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa terpidana tersebut merupakan daftar pencarian orang (DPO) asal Kejari Palembang yang diduga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik.

“Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil membawa kabar gembira bagi Kejaksaan Negeri Palembang setelah berhasil menangkap terpidana kasus pencemaran nama baik, Romas Angkasawan, pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 pukul 21.40 WIB,”terang Kasi Penkum. Kejati Sumsel.

Menurutnya, Romas Angkasawan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali oleh Kejari Palembang, namun pelaku tidak pernah mendatangi panggilan tersebut. Akibatnya, ia ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) pada Februari 2023 dan dikejar oleh Tim TABUR, ucap Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Dikatakannya, Tim tabur Kejati Sumsel mengambil peran penting dalam menangkap terpidana Romas Angkasawan. Dalam upaya penangkapan, tim tidak mudah menyerah dan terus mencari informasi mengenai keberadaan DPO tersebut. Setelah berpindah-pindah tempat, pada akhirnya, informasi yang akurat dari masyarakat menuntun mereka untuk menangkap Romas di Jalan Papera Kota Palembang, ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menerangkan bahwa dalam kasus ini, terpidana Romas Angkasawan divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik adalah perbuatan yang merugikan individu atau kelompok masyarakat dengan tujuan mengalihkan opini publik dan merusak reputasi. Oleh karena itu, penangkapan terpidana Romas Angkasawan merupakan suatu keberhasilan dalam menjalankan tugas kejaksaan yang mempunyai peran penting sebagai penegak hukum dalam menegakkan keadilan serta menciptakan masyarakat yang aman dan kondusif, bebernya.

BACA JUGA  Direktur Komunikasi i2: Polri Meraih Rapor Terbaik Pada Tahun 2023

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. menyebutkan dalam keterangan resminya bahwa kejadian ini menjadi kado spesial untuk menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Kejaksaan yang jatuh pada bulan Juli. Semoga keberhasilan penangkapan Romas Angkasawan menjadi motivasi bagi Kejaksaan Tinggi lainnya dalam menjalankan tugasnya dengan penuh ketelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Redaksi/Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!