oleh

"BACOK SEPUPUH" DDP BERURUSAN POLISI

Foto : Konfrensi PERS.

TATOR – SULSEL www.indeks.co.id
Rabu 15 Mei 2019

Pasca Penangkapan DDP (45)  Pelaku tindak pidana Penganiayaan dan pembunuhan di dusun To Garuga’, Lembang Sesean Matallo, Kecamatan Sesean Suloara, Toraja Utara terhadap korban P (47) meninggal dunia dan adiknya PE (44) mengalami luka-luka membuat masyarakat bertanya-tanya motif penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Masyarakat masih penasaran dengan motif dibalik peristiwa pembunuhan yang belakangan diketahui antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan yakni masih bersepupuh tigakali.

Pasca kejadian tersebut, Penyidik Unit Tipidum  Sat. Reskrim Polres Tana Toraja  Aiptu Muh. Jamil telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku DDP, memeriksa beberapa saksi  dan mencocokkan hasil olah TKP dilapangan serta  memberikan laporan awal kepada pimpinan.

Sementara itu Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait, SH., S.IK  melalui Kasat Reskrim AKP Jon Paeruna, SH mengatakan bahwa penyidiknya saat ini sedang fokus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.

“Dari hasil BAP terhadap tersangka disimpulkan bahwa motif  awal pembunuhan itu adalah perbuatan spontan yang dilakukan oleh pelaku yang diawali dengan korban menyuruh Adiknya An. Lk. PE mendatangi rumah pelaku dengan maksud untuk menanyakan Surat Kartu Keluarga korban yang sudah lama di ambil oleh pelaku namun setelah korban menunggu beberapa lama Lk. PE tidak kunjung pulang sehingga korban menyusul ke rumah pelaku sambil membawa sebilah parang.

Setelah korban sampai dirumah pelaku, korban langsung berkelahi dengan pelaku kemudian pelaku lari ke arah dapur sambil mencari parang kemudian langsung menebas korban yang pada saat itu juga sedang memegang sebilah parang yang mengakibatkan korban meninggal di dunia di TKP dan pada saat yang bersamaan Lk. PE berusaha untuk melerai namun pelaku yang masih memegang parang juga berusaha untuk melukai Lk. Palele sehingga mengalami beberapa luka akibat terkena benda tajam milik pelaku namun Lk. PE berhasil melarikan diri.

BACA JUGA  Kepedulian Sosial Dandim 1423/Soppeng Kepada Warga Tak Mampu

“Saat ini kasus ini sementara digenjot penyelesaiannya” Tutup AKP Jon.

Publizher : Andi Jumawi
Editor : Muh Sain / Sahar /Metro

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *