HUKUMJAKARTAMahkamah KonstitusiNasionalTOKOH

“Ketika Penjaga Konstitusi Melampaui Batas Konstitusi: Menggugat Ultra Petita dan Judicial Overreach Mahkamah Konstitusi dalam Pembatalan Bersyarat UU Peradilan Militer”

364
×

“Ketika Penjaga Konstitusi Melampaui Batas Konstitusi: Menggugat Ultra Petita dan Judicial Overreach Mahkamah Konstitusi dalam Pembatalan Bersyarat UU Peradilan Militer”

Sebarkan artikel ini
Foto : Adi Sulistiyono Dosen FH UNS.
Listen to this article

Adi Sulistiyono
Dosen FH UNS

JAKARTA, 17 Oktober 2026

Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa seluruh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat apabila tidak diubah dalam waktu dua tahun patut dikritisi secara serius, baik dari perspektif konstitusionalisme, teori pembatasan kekuasaan kehakiman, maupun doktrin hukum militer internasional.

Persoalan fundamentalnya bukan apakah sistem peradilan militer Indonesia memerlukan reformasi, melainkan apakah Mahkamah Konstitusi mempunyai justifikasi konstitusional yang memadai untuk mengancam keberlakuan seluruh undang-undang hanya karena pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam tenggat waktu yang ditentukan hakim.

1. Kritik terhadap praktik ultra petita dan perluasan kewenangan hakim

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Kewenangan tersebut bukanlah mandat tanpa batas untuk menggantikan fungsi pembentuk undang-undang.

Apabila permohonan pengujian hanya menyangkut pasal-pasal tertentu, tetapi MK menyatakan keseluruhan undang-undang kehilangan kekuatan mengikat tanpa menunjukkan hubungan konstitusional yang tidak terpisahkan antara pasal yang diuji dan keseluruhan sistem pengaturannya, putusan tersebut berpotensi merupakan ultra petita yang tidak proporsional.

Namun, ultra petita tidak otomatis inkonstitusional. Kritik yang lebih kuat harus membuktikan bahwa perluasan amar tidak diperlukan untuk memulihkan pelanggaran konstitusi, tidak disertai alasan yang memadai, atau melampaui batas fungsi pengujian undang-undang.

2. Ketiadaan dasar konstitusional yang eksplisit untuk menentukan tenggat legislasi

UUD 1945 tidak secara eksplisit memberikan kewenangan kepada MK untuk memerintahkan pembentuk undang-undang menyelesaikan perubahan undang-undang dalam dua tahun dengan ancaman pembatalan keseluruhan undang-undang.

Memang, MK dapat mengembangkan bentuk putusan konstitusional bersyarat untuk menghindari kekosongan hukum. Akan tetapi, penggunaan kewenangan tersebut harus tunduk pada prinsip constitutional necessity, judicial restraint, dan proporsionalitas.

Ketiadaan kewenangan yang dinyatakan secara eksplisit tidak dengan sendirinya membuktikan larangan konstitusional. Karena itu, kritik paling mendasar adalah apakah hakim telah membuktikan bahwa penetapan tenggat dua tahun dan ancaman pembatalan seluruh UU merupakan konsekuensi yang benar-benar diperlukan oleh UUD 1945, bukan pilihan kebijakan kelembagaan yang semestinya ditentukan DPR bersama Presiden.

3. Perspektif pakar hukum militer Amerika Serikat: Eugene R. Fidell

Profesor Eugene R. Fidell, pakar hukum militer Amerika Serikat, dalam *Military Justice: A Very Short Introduction (Oxford University Press, 2016)*, menjelaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer memiliki variasi antarsistem hukum, khususnya mengenai tindak pidana yang dapat diadili oleh pengadilan militer dan hubungan yurisdiksinya dengan pengadilan sipil.

Pandangan tersebut relevan untuk mengkritik kecenderungan menjadikan pemisahan yurisdiksi berdasarkan jenis tindak pidana sebagai satu-satunya model yang konstitusional.

Bahkan dalam *perkara Solorio v. United States, 483 U.S. 435 (1987)*, Mahkamah Agung Amerika Serikat menegaskan bahwa yurisdiksi court-martial dapat didasarkan pada status seseorang sebagai anggota militer, bukan semata-mata hubungan tindak pidana dengan tugas militer.

Putusan Ortiz v. United States (2018) juga mengakui keberadaan pengadilan militer khusus yang yurisdiksinya dapat mencakup tindak pidana umum yang dilakukan anggota militer.

Dua putusan tersebut bukan berarti Indonesia harus mengikuti model Amerika Serikat. Namun, keduanya menunjukkan bahwa pemisahan mutlak yurisdiksi berdasarkan jenis tindak pidana bukanlah prinsip universal yang menjadi satu-satunya konsekuensi dari konstitusionalisme demokratis.

Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 justru secara eksplisit mengakui peradilan militer sebagai salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, hakim MK harus membedakan secara cermat antara eksistensi konstitusional peradilan militer, pembatasan yurisdiksinya, dan kebutuhan reformasi kelembagaannya.

4. Kritik terhadap ancaman kekosongan hukum

Dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tanggal 15 Oktober 2026, MK menyatakan bahwa UU Peradilan Militer harus diperbaiki, termasuk mengenai yurisdiksi, penyatuan sistem peradilan satu atap, pengadilan militer pertempuran, dan hukum acara.

Namun, apabila seluruh UU Nomor 31 Tahun 1997 kehilangan kekuatan hukum mengikat setelah dua tahun tanpa tersedianya pengaturan pengganti, timbul persoalan serius mengenai dasar kewenangan mengadili, hukum acara, dan kesinambungan penyelesaian perkara militer.

Di sinilah terdapat kemungkinan kontradiksi dalam pertimbangan MK: putusan yang dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang lebih luas.

5. Kritik terhadap proporsionalitas amar putusan

Informasi resmi MK menyebutkan bahwa permohonan terutama mempersoalkan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Namun, amar putusan menjangkau keseluruhan UU Nomor 31 Tahun 1997.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara objek pengujian, dasar konstitusional, dan keluasan akibat hukum putusan.

Sebuah putusan yang memperluas konsekuensi inkonstitusionalitas kepada keseluruhan undang-undang harus memiliki argumentasi yang menunjukkan bahwa pembatalan parsial tidak mungkin menghasilkan pemulihan konstitusional yang efektif.

Tanpa pembuktian tersebut, perluasan amar berisiko menjadi bentuk judicial overreach yang mengganggu keseimbangan kekuasaan negara.

Kesimpulan

Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menghadirkan persoalan serius mengenai batas kewenangan hakim konstitusi. Reformasi peradilan militer merupakan kebutuhan konstitusional yang dapat dibenarkan, tetapi kebutuhan reformasi tidak otomatis membenarkan perluasan amar hingga mengancam keberlakuan seluruh undang-undang.

Pengalaman hukum militer Amerika Serikat sebagaimana dibahas Eugene R. Fidell serta tercermin dalam putusan Solorio dan Ortiz menunjukkan bahwa pengaturan yurisdiksi militer merupakan persoalan konstitusional dan kebijakan legislasi yang kompleks, bukan sekadar dikotomi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Pertanyaan akademik paling fundamental adalah: atas dasar norma konstitusi manakah hakim MK dapat mengubah pengujian beberapa ketentuan undang-undang menjadi ancaman pembatalan keseluruhan rezim peradilan militer, tanpa terlebih dahulu membuktikan bahwa seluruh norma dalam undang-undang tersebut secara sistemik bertentangan dengan UUD 1945?

Kritik ini perlu dibaca sebagai pengujian terhadap justifikasi dan proporsionalitas putusan, bukan kesimpulan bahwa MK pasti melanggar konstitusi. Penilaian final mengenai ultra petita tetap memerlukan pemeriksaan petitum lengkap dan keseluruhan pertimbangan hukum putusan.

Hakim konstitusi berwenang menjaga supremasi konstitusi, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh berubah menjadi supremasi penafsiran hakim yang melampaui batas konstitusi itu sendiri.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!