DaerahHukum & KriminalKAB.SOPPENGKejari SoppengPOLRES SOPPENG

Kasus Dugaan TPKS di Hotel Vera Indah Soppeng, Jaksa Masih Tahap Koordinasi

83
×

Kasus Dugaan TPKS di Hotel Vera Indah Soppeng, Jaksa Masih Tahap Koordinasi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI
Listen to this article

SOPPENG, INDEKS.co.id — Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dialami seorang anak perempuan (Bunga) nama samaran (17) yang dilakukan oleh sejumlah lelaki di Hotel Vera Indah Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada bulan Agustus 2026 lalu kini memasuki tahap koordinasi antara Penyidik Kepolisian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.

Hal ini disampaikan oleh Nazamuddin, SH Kasi Intel Kejari Soppeng saat di konfirmasi awak media INDEKS.co.id  pada hari ini, Selasa 13 Oktober 2026.

“Untuk saat ini, perkara yang diterima oleh JPU, terkait peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di Jalan Merdeka Soppeng bulan Agustus 2026 lalu masih dalam tahap koordinasi antara penyidik Polri dan JPU, ” Kata Nazamuddin, Selasa.

Menurutnya, hal ini penting untuk menyinkronkan atau lebih memvalidkan berkas dan apa yang harus dilengkapi oleh penyidik sebelum dilakukan pelimpahan ke Kejari Soppeng, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ini perlu agar penyidik dan JPU tak lagi harus bolak-balik mengurus dan melengkapi berkas sebelum di lakukan proses ke tahap selanjutnya, ucapnya.

“Berdasarkan UU Nomor 20/2025 tentang KUHAP, berkas yang akan dilimpahkan oleh penyidik Polri ke Kejaksaan sebelumnya dilakukan dulu koordinasi dengan JPU, dan yang diserahkan penyidik Pollres Soppeng ke JPU Kejari Soppeng berkasnya belum di jilid sehingga penyidik dan JPU melakukan terlebih dahulu koordinasi yang mendalam untuk langkah dan tindakan yang harus dilakukan sehingga ketika melangkah ke tahap selanjutnya tidak bolak-balik lagi, “terang Kasi Intel Kejari Soppeng.

Dikatakannya, saat ini perkara tersebut masih dalam kewenangan penyidik Polres Soppeng, belum ada pelimpahan atau penyerahan perkara nanti setelah proses koordinasi dan Penyidik Kepolisian melakukan upaya-upaya seperti yang di sarakan oleh JPU, maka selanjutnya Penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada JPU untuk selajutnya JPU meneliti apakah berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil. Jika sudah lengkap, JPU akan mengeluarkan Surat yang menyatakan Berkas Perkara telah lengkap (P-21).

Selanjutnya JPU akan meminta agar Penyidik menyerahkan tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti kepada JPU (Tahap II) dan setelah pelaksanaan Tahap II maka JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Watansoppeng,pungkasnya.

Untuk diketahui, para tersangka saat ini masih ditahan di Ruang Tahanan Polres Soppeng menunggu proses hukum selanjutnya.(Tim)

Editor/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!