BANTENNasionalPersatuan Wartawan Indonesia

PWI dan Komitmen Menjaga Persatuan

152
×

PWI dan Komitmen Menjaga Persatuan

Sebarkan artikel ini
FOTO : ANDI JUMAWI KETUA PWI SOPPENG.
Listen to this article

Satu Komando, Satu Marwah

Oleh: Andi Jumawi
(Ketua PWI Kabupaten Soppeng)

BANTEN (INDEKS) — Perubahan Peraturan Dasar dan Peraturah Rumah Tangga (PD/PRT) dalam forum Kongres Nasional PWI 2026 bukan sekadar penyesuaian redaksional. Bagi kami di daerah, perubahan ini adalah penegasan arah dan sikap organisasi dalam menjaga marwah serta soliditas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Salah satu poin krusial dalam Pasal 9 adalah kewajiban bagi anggota PWI yang hendak membentuk forum jurnalis atau kelompok kerja (pokja) untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Ketua PWI Provinsi. Forum tersebut pun tidak boleh berbadan hukum dan tidak boleh bertentangan dengan AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maupun Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Sebagai Ketua PWI Kabupaten Soppeng, saya memandang aturan ini sebagai langkah strategis dan preventif. Kita tidak bisa menutup mata bahwa fenomena dualisme kepengurusan atau munculnya forum-forum yang mengatasnamakan wartawan kerap terjadi di sejumlah daerah. Situasi seperti itu seringkali memicu konflik horizontal antaranggota. Yang seharusnya bersinergi justru saling berhadapan.

Ketika ada dua forum atau dua kepengurusan yang berjalan tanpa koordinasi dan legitimasi yang jelas, dampaknya bukan hanya pada internal organisasi. Masyarakat menjadi bingung. Pemerintah daerah dan mitra kerja pun ragu, siapa yang sah mewakili wartawan? Siapa yang benar-benar berada dalam struktur organisasi resmi? Bahkan lebih jauh, perbedaan persepsi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi wartawan itu sendiri.

Karena itu, kewajiban izin tertulis dari PWI Provinsi harus dipahami sebagai mekanisme penguatan organisasi, bukan pembatasan ruang gerak. Forum wartawan tetap diperbolehkan sebagai wadah koordinasi dan kelompok kerja di instansi atau lembaga. Namun forum tersebut tidak boleh menjadi organisasi tandingan yang berbadan hukum atau berjalan di luar garis kebijakan PWI.

BACA JUGA  Gerak Cepat Layani Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Loket Pelayanan di Pusat Perbelanjaan

Aturan ini juga menegaskan larangan rangkap organisasi. Anggota PWI tidak diperkenankan menjadi anggota organisasi wartawan lain yang berbadan hukum. Prinsipnya jelas, berkaitan dengan loyalitas dan konsistensi. Organisasi profesi membutuhkan komitmen penuh agar tidak terjadi tarik-menarik kepentingan yang dapat mengganggu independensi.

Lebih jauh lagi, Pasal 9 juga menegaskan larangan rangkap profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini menunjukkan bahwa PWI tetap berdiri pada prinsip independensi dan profesionalisme. Wartawan tidak boleh berada dalam posisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Bagi kami di Soppeng, aturan ini menjadi rambu tegas sekaligus pengingat. Kebebasan berorganisasi tetap ada, tetapi harus berada dalam koridor aturan. Dinamika boleh hidup, perbedaan pendapat boleh berkembang, tetapi tidak boleh menjelma menjadi perpecahan.

Dualisme hanya akan melemahkan kita. Konflik horizontal hanya akan merugikan kita. Dan persepsi publik yang terbelah hanya akan menggerus marwah profesi yang kita cintai.

Saya meyakini, dengan disiplin terhadap PD/PRT hasil Konkernas 2026, PWI akan semakin kokoh sebagai rumah bersama wartawan. Rumah yang menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan persatuan. Rumah yang tidak hanya menjadi tempat berhimpun, tetapi juga menjadi Kawah Candradimuka bagi para insan pers, tempat dimana wartawan ditempa karakter, integritas, dan loyalitas organisasi. Di sanalah setiap anggota diuji kedewasaan sikapnya, diperkuat komitmennya, dan dipertegas keberpihakannya pada kebenaran serta persatuan. Karena pada akhirnya, organisasi yang kuat adalah organisasi yang solid dari dalam, yang menjadikan setiap dinamika sebagai proses pendewasaan, bukan alasan untuk berpecah.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!