Hukum & KriminalKejati SumselNasionalPALEMBANGSUMATERA SELATAN

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

65
×

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Palembang (INDEKS) — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan oleh distributor PT KMM pada periode 2018–2022.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Senin (9/2/2026), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 24 September 2025 juncto 13 Januari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan pers di Palembang, Senin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 sekaligus Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022, serta DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.

“DJ sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah cukup bukti sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Vanny.

Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka DJ selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 hingga 28 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara itu, dua tersangka lainnya, MJ dan DP, tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi.

Vanny menjelaskan, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

BACA JUGA  Terima DPP REI, Wapres Tekankan Merger UUS BTN dengan BSI Tidak Kurangi Pelayanan Pembiayaan Perumahan

Menurut penyidik, modus operandi perkara tersebut bermula dari kesepakatan antara MJ dan DP selaku pejabat PT SB (Persero) Tbk dengan DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen.

Dalam pelaksanaannya, perjanjian jual beli semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM ditandatangani pada 27 September 2018 tanpa melalui mekanisme seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis sebagaimana diatur dalam standar operasional prosedur perusahaan.

Selain itu, PT KMM juga memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Namun, fasilitas tersebut tetap diberikan dengan melakukan penjadwalan ulang piutang secara berulang, sehingga plafon penebusan tetap terbuka.

“Perbuatan tersebut bertentangan dengan SOP perusahaan dan mengakibatkan kerugian PT SB (Persero) Tbk setidak-tidaknya sebesar Rp74,37 miliar,” ujar Vanny.

Kejati Sumsel menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!