KONAWE UTARA (INDEKS)– Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe membantah tudingan salah satu lembaga terkait pengeluaran limbah di kawasan berikat Morosi, Kabupaten Konawe.
Kasi Kesyahbandaran KUPP Kelas I Molawe, Sorindra menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan kewenangan sesuai aturan yang berlaku dalam pelayanan pelayaran.
Menurutnya, KUPP memiliki kewenangan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh pemohon.
“Jika dokumen lengkap dan kewajiban PNBP sudah dibayarkan ke negara, maka kapal dapat berlayar,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kewenangan bagi KUPP untuk menahan keberangkatan kapal jika seluruh syarat telah terpenuhi.
“Tidak ada pelicin. Kalau semua sudah lengkap, kapal pasti berangkat sesuai prosedur,” tegasnya.
Selain itu, sistem pelayanan kini telah berbasis digital melalui Inaportnet, sehingga proses perizinan dilakukan secara transparan dan terintegrasi.
“Sekarang semuanya sudah online melalui Inaportnet, sehingga meminimalisir praktik yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya
KUPP Molawe memastikan seluruh pelayanan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
















