HUKUMKonawe SelatanNasional

Direktur PT Bumi Lasinrang Property Keberatan Pemasangan Pamflet HGU oleh PT KIC di Konawe Selatan

65
×

Direktur PT Bumi Lasinrang Property Keberatan Pemasangan Pamflet HGU oleh PT KIC di Konawe Selatan

Sebarkan artikel ini
Foto : Tri Aswan Direktur Utama PT Bumi Lasinrang Property saat meninjau lokasi. (Tim)
Listen to this article

Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (INDEKS) – Direktur PT Bumi Lasinrang Property, Tri Aswan, menyatakan keberatan atas pemasangan pamflet terkait Hak Guna Usaha (HGU) oleh pihak PT Kilau Indah Cemerlang (KIC) di lokasi lahan yang diklaim sebagai milik perusahaannya di Kabupaten Konawe Selatan.

Tri Aswan mengatakan lahan seluas sekitar 19 hektare tersebut merupakan tanah yang dibeli oleh orang tuanya, Nasri—yang akrab disapa Nasa—pada tahun 1999. Pembelian itu, kata dia, dilakukan secara sah dengan disaksikan sejumlah saksi serta disertai pengukuran langsung di lokasi pada saat transaksi berlangsung.

“Lahan itu dibeli oleh orang tua saya pada tahun 1999 dengan bukti surat pengalihan hak, penguasaan fisik, serta kwitansi pembelian yang disaksikan aparat desa. Hingga saat ini lahan tersebut tidak pernah dipindahtangankan kepada pihak mana pun,” ujar Tri Aswan di Konawe Selatan, Rabu.

Ia menilai pemasangan pamflet oleh pihak PT KIC di area tersebut menimbulkan keresahan dan berpotensi menimbulkan konflik lahan. Tri Aswan juga mempertanyakan keabsahan HGU yang diklaim oleh perusahaan tersebut.

Menurut dia, pamflet yang dipasang di lokasi tidak mencantumkan nomor HGU maupun tahun penerbitan HGU secara jelas, sehingga menimbulkan tanda tanya terkait legalitas klaim tersebut.

“Bagi saya ini sangat janggal. Kami memiliki bukti pembelian sejak 1999, sementara HGU yang disebut-sebut baru terbit pada 2014. Saya mempertanyakan mana yang lebih kuat secara hukum,” katanya.

Tri Aswan juga menduga adanya ketidaksesuaian dalam proses penerbitan HGU tersebut dan menyebut kemungkinan adanya kekeliruan dalam proses administrasi pertanahan.

Ia mengaku telah berkomunikasi dengan salah satu pihak yang pernah melakukan pengukuran lahan untuk kepentingan PT KIC. Berdasarkan informasi yang diterimanya, lokasi pengukuran tersebut disebut berada di kawasan lahan transmigrasi di Desa Watumalewe, Kecamatan Tinanggea, yang berbeda dengan lokasi lahan milik keluarganya.

“Atas dasar itu saya menilai pemasangan pamflet di lokasi kami tidak tepat dan merugikan. Karena itu kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Tri Aswan.

Sebagai langkah awal, pihaknya juga telah memasang pamflet peringatan di area lahan tersebut untuk mengantisipasi upaya pihak lain yang dianggap mencoba mengklaim atau memasuki wilayah yang menurutnya merupakan milik PT Bumi Lasinrang Property.

Tri Aswan menegaskan pihaknya siap menempuh proses hukum dan membuktikan kepemilikan lahan tersebut melalui dokumen-dokumen yang dimiliki.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kilau Indah Cemerlang maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat belum memberikan keterangan resmi terkait klaim lahan tersebut.(Tim)

Redaksi/Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!