KENDARI (INDEKS) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan BTN Bintang Regency, Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial AG (32), yang diketahui bernama Agus Apriyanto alias Agus, dilakukan pada Minggu (8/3) sekitar pukul 18.30 WITA setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan, informasi awal diterima oleh anggota opsnal sekitar pukul 15.30 WITA yang menyebutkan adanya rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi sabu di perumahan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan informasi yang diterima, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Agus Apriyanto alias Agus,”terang Kasat Resnarkoba Polresta Kendari.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan bungkus sedotan pipet dan pembungkus rokok yang berisi dua paket sabu.
Selain itu, di depan kamar mandi ditemukan sebuah tas berwarna pink yang berisi enam paket sabu, serta 10 potongan pipet yang masing-masing berisi sabu. Petugas juga menemukan satu klip plastik bening dan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika tersebut.
Secara keseluruhan, polisi menyita 18 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 14,59 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.
Setelah penangkapan dan penyitaan barang bukti, tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menduga tersangka menyimpan, menguasai, dan memiliki narkotika jenis sabu saat dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, tes urine dan darah terhadap tersangka, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Tim)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
















