KENDARI (INDEKS) — Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AA (28) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kolonel Abd. Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (8/3) sekitar pukul 23.20 WITA.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari pada Jumat (6/3) sekitar pukul 08.00 WITA terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat yang dimaksud. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas akhirnya mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Andika Aditya (28).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang milik terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sembilan sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,94 gram. Selain itu, turut disita 11 potongan sedotan plastik warna merah jambu, satu tas samping warna hitam, satu tempat headset warna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Samsung yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait aktivitas tersebut.
Polisi menduga tersangka saat diamankan sedang memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini penyidik masih melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, tes urine dan darah terhadap tersangka, pengembangan kasus, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.(Tim)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
















