HUKUMKabupaten SoppengNasional

Dugaan Penyalahgunaan Excavator Bantuan Kementan, Sejumlah Mantan Pejabat Soppeng Dipanggil Kejari

143
×

Dugaan Penyalahgunaan Excavator Bantuan Kementan, Sejumlah Mantan Pejabat Soppeng Dipanggil Kejari

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Minggu 1 Maret 2026

Soppeng (INDEKS) — Proses hukum dugaan penyalahgunaan alat berat bantuan pemerintah berupa excavator di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Kejaksaan Negeri Soppeng telah memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat daerah untuk dimintai keterangan terkait keberadaan dan pengelolaan alat berat tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng, Aryadin, saat dikonfirmasi di Soppeng, Sabtu (28/2), membenarkan adanya pemanggilan oleh pihak kejaksaan.

“Saya di temui langsung Kejaksaan di ruang kerja saya, namun ada beberapa nama lain yang dipanggil langsung untuk memberikan klarifikasi, di antaranya mantan Wakil Bupati Soppeng berinisial LHD, mantan Kepala Dinas Pertanian Ir Fajar, serta Arham Saleng dari LSM yang melaporkan kasus ini,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) asal Kabupaten Bone mengenai dugaan keberadaan tiga unit excavator bantuan pemerintah yang disebut beroperasi di wilayah Bone.

Menurut Aryadin, laporan tersebut menyebutkan bahwa alat berat dimaksud diduga dikuasai oleh pihak tertentu dan tidak berada di wilayah Kabupaten Soppeng. Ia juga menegaskan bahwa selama ini bantuan pemerintah untuk kelompok tani umumnya berbentuk alat dan mesin pertanian (alsintan), bukan dalam bentuk excavator yang dikelola secara perorangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media INDEKS, alat berat tersebut merupakan bagian dari bantuan Kementerian Pertanian melalui program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) yang diluncurkan Kementerian Pertanian RI pada 2018. Program tersebut bertujuan mengoptimalkan lahan rawa pasang surut dan lebak menjadi lahan pertanian produktif melalui perbaikan tata air, mekanisasi, serta dukungan sarana produksi untuk meningkatkan hasil panen padi.

Sementara itu, Arham Saleng melalui unggahan di media sosial menyebutkan bahwa sekitar 2021 terjadi dugaan pemindahan dan penyewaan alat excavator bantuan tersebut ke salah satu kecamatan di Kabupaten Bone pada masa transisi pemerintahan di Soppeng. Dalam unggahannya, ia juga menduga adanya upaya menghilangkan identitas bantuan pemerintah pada bodi alat berat tersebut.

BACA JUGA  Kata Maaf Dandim 0603/Lebak Kepada Pelaku Pencurian Handphone Miliknya,Ini Hasilnya

Ia mengaku menemukan alat dimaksud di lokasi berbeda dan masih terdapat tanda identitas bantuan yang tersisa di bagian kabin mesin. Arham berharap pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyalahgunaan aset tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terdapat delapan unit alat berat bantuan program SERASI yang diserahkan kepada pemerintah daerah. Namun, sebagian di antaranya diduga tidak berada di lokasi semestinya. Bahkan, salah satu unit disebut tengah menjalani perawatan di Kabupaten Gowa.

Hingga kini, pihak Kejaksaan Negeri Soppeng masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak terkait. Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum perkara tersebut.

Kasus ini terus bergulir dan tak menutup kemungkinan sejumlah mantan pejabat di Soppeng ikut terseret, hal ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset bantuan pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan peningkatan produksi pertanian dan kesejahteraan petani di daerah. (Tim)

Redaksi/Editor : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!