HUKUMKAB.SOPPENGNasional

Kadis Pertanian Soppeng Tegaskan Tak Ada Penyerahan Resmi Tiga Excavator, Kejari Dalami Laporan LSM

231
×

Kadis Pertanian Soppeng Tegaskan Tak Ada Penyerahan Resmi Tiga Excavator, Kejari Dalami Laporan LSM

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

28 Februari 2026

Soppeng (INDEKS) — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng, Aryadin, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterkaitan administratif maupun penguasaan atas tiga unit alat berat jenis excavator yang kini tengah diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.

Ketiga excavator tersebut diketahui diterima langsung dari Kementerian Pertanian RI oleh Hrml keluarga mantan Wakil Bupati Soppeng LHD pada 2018. Keberadaan dan status pengelolaan alat itu belakangan menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh LSM ke aparat penegak hukum.

Aryadin membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Soppeng di ruang kerjanya pada Senin (23/2).

“Memang kami pernah didatangi pihak Kejari berdasarkan laporan resmi LSM. Saya dimintai keterangan kurang lebih satu jam terkait apakah ada berita acara penyerahan excavator ke Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) dan keterlibatan dinas dalam pembentukan UPJA tersebut,” ujar Aryadin, Sabtu.

Menurut dia, sejak 2018 hingga 2026, Dinas Pertanian Soppeng tidak pernah menerima berita acara penyerahan resmi atas tiga unit excavator tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah mengetahui secara administratif kapan dan bagaimana alat itu datang.

“Sejak 2018 sampai sekarang belum pernah ada bukti penyerahan ke Dinas Pertanian. Kami tidak pernah menerima secara resmi, tidak ada dokumen serah terima,” katanya.

Ia mengaku baru mengetahui secara detail mengenai keberadaan dan polemik alat berat itu setelah adanya laporan LSM dan permintaan klarifikasi dari Kejaksaan.

Selain Aryadin, Kejari Soppeng juga disebut telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk analis sarana dan prasarana Dinas Pertanian Salam, mantan Kepala Dinas Pertanian Ir Fajar, Mantan Wakil Bupati Soppeng LHD, serta pelapor dari LSM.

Terkait dugaan aliran dana, Aryadin menyebut informasi yang ia ketahui terbatas pada adanya satu kali transfer dengan nilai sekitar Rp500 juta. Namun, ia menegaskan bahwa Dinas Pertanian tidak memiliki kontrak, perjanjian, maupun keterlibatan transaksi keuangan terkait alat tersebut.

“Tidak ada perjanjian atau kontrak dengan dinas. Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada keuntungan ataupun penerimaan bagi Dinas Pertanian,” ujarnya.

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai tata kelola bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), khususnya terkait mekanisme distribusi, pencatatan aset, serta pengawasan penggunaan bantuan dari pemerintah pusat.

Dalam praktiknya, setiap bantuan barang milik negara yang disalurkan ke daerah umumnya memerlukan dokumen serah terima, pencatatan aset, serta kejelasan pengelolaan, termasuk jika dikelola melalui UPJA.

Ketiadaan dokumen penyerahan resmi, sebagaimana diungkapkan pihak dinas, menjadi poin penting yang kini didalami aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan perkara tersebut. Proses klarifikasi dan pendalaman masih berlangsung.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi sistem distribusi alsintan agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi petani di daerah.(Tim)

Redaksi/Editor : Andi Jumawi

BACA JUGA  Launching Warna Baru Seragam Satpam Dilaksanakan pada HUT Satpam ke 41

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!