INDEKS.CO.ID
Jakarta 24 Februari 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB.
- Pengantar: Ketika Kejujuran Menjadi Komoditas
Rencana pemerintah melalui BPJPH untuk mewajibkan pelabelan ganda—Halal atau Non-Halal—adalah sebuah tragedi administratif yang picik. Kebijakan ini bukan lagi soal perlindungan konsumen, melainkan upaya birokrasi untuk menstandardisasi nurani ke dalam lembaran stiker yang diperjualbelikan. Ini adalah era di mana integritas seorang manusia tidak lagi diakui jika tidak membayar upeti berupa stiker kepada negara.
- Melawan Living Law: Sabotase Terhadap Rasa Percaya
Selama berabad-abad, bangsa ini rukun karena Rasa Percaya (Living Law). Masyarakat sudah memiliki “radar” sosiologis yang cerdas; jika tidak ada logo halal, konsumen Muslim sudah paham untuk bertanya atau waspada secara mandiri. Namun, ketika kepercayaan alami ini diganti dengan kewajiban stiker yang harus dibayar, negara sebenarnya sedang menghancurkan modal sosial terbesar kita dan menggantinya dengan budaya curiga yang dilegalkan.
III. Tinjauan Iman Kristen: Markus 7:19 dan Kontradiksi Iman
Bagi pengusaha dan umat Kristen, kebijakan ini menyentuh wilayah sensitif keyakinan yang paling mendasar:
- Pernyataan Tuhan: Dalam Injil Markus 7:19, Yesus dengan tegas menyatakan: “…Sebab bukan masuk ke dalam hati, melainkan ke dalam perut, lalu dibuang di jamban? Dengan demikian Ia menyatakan semua makanan halal.”Bagi umat Kristen, setiap hidangan adalah berkat Tuhan yang suci dan layak diterima dengan syukur.
- Beban Moral “Saksi Dusta”: Memaksa seorang Kristen menempelkan stiker “Non-Halal” pada makanannya sendiri adalah penghinaan teologis. Mereka dipaksa melabeli berkat Tuhan sebagai “Haram/Tidak Baik” hanya demi kepentingan stempel birokrasi. Ini adalah pemaksaan untuk “bersaksi dusta” terhadap keyakinan mereka sendiri.
- Hegemoni Istilah: Mengapa pengusaha Kristen harus dipaksa tunduk pada terminologi “Non-Halal” yang merupakan konsep hukum agama lain? Ini adalah bentuk pemaksaan keyakinan di ruang publik melalui jalur ekonomi yang mengabaikan kemajemukan.
- Ironi Pak Haji dan Rawon Sapi: Pembunuhan Karakter Secara Legal
Kebijakan ini pun menghina martabat umat Muslim. Bayangkan Pak Haji Komar, penjual Rawon Sapi asli yang jujur. Karena ia tidak sanggup membayar biaya sertifikasi yang rumit, negara memaksa warungnya ditempeli stiker merah: “PRODUK NON-HALAL”.
- Fitnah Administratif: Warga akan melihat seorang Haji berdiri di samping tulisan “Non-Halal”. Orang akan mengira ia murtad atau menjual daging haram, padahal masalahnya hanya karena ia tidak memiliki “kertas sakti” pemerintah.
- Kesesatan Logika: Menyamakan “belum bersertifikat” dengan “haram secara syariat” adalah kegilaan birokrasi yang menyesatkan publik dan menghancurkan reputasi pedagang kecil.
- Lahan Basah bagi Pungli dan Korupsi (Target Satgas Saber Pungli)
Mengapa pemerintah begitu ngotot dengan stiker ini daripada sekadar label kandungan bahan? Karena ada aroma uang di baliknya.
- Komersialisasi Label: Rakyat dipaksa membayar biaya sertifikasi yang mahal, atau dipaksa “membeli” stiker Non-Halal yang justru merusak reputasi mereka sendiri. Ini adalah skema “uang masuk” dua pintu yang sangat licin.
- Ancaman Pungli: Kewajiban ini adalah karpet merah bagi praktik pungutan liar. Oknum petugas di lapangan bisa memeras pedagang dengan ancaman penyegelan jika tidak membeli stiker. Di sinilah Satgas Saber Pungli harus bertindak tegas mengawasi kebijakan yang berpotensi menjadi alat pemerasan rakyat secara masif.
- Solusi Jujur: Labeli Bahan, Bukan Status Agama
Jika tujuannya benar-benar transparansi informasi bagi konsumen Muslim, solusinya sederhana, jujur, dan gratis: Labeli kandungannya.
- Jika mengandung babi, cukup tulis “Mengandung Babi” atau “Mengandung Minyak Babi”.
- Ini adalah informasi faktual yang jujur tanpa harus memaksa orang Kristen memberikan “saksi dusta” terhadap imannya sendiri, dan tanpa harus mempermalukan pedagang Muslim seperti Pak Haji dengan label “Non-Halal” yang menyesatkan.
VII. Penutup: Kembalikan Hukum ke Tangan Rakyat
Negara seharusnya mengayomi keberagaman dan kejujuran, bukan berjualan stiker yang memecah belah. Jangan paksa pengusaha Kristen mengkhianati iman Markus 7:19 mereka, dan jangan paksa Pak Haji menghancurkan reputasinya dengan stiker merah.
Hukum yang adil adalah hukum yang menghormati kenyataan di masyarakat. Berhenti menjadikan label agama sebagai komoditas dagangan yang memeras rakyat kecil dan merusak persaudaraan bangsa.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















