12 Februari 2026
Palembang (INDEKS) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Kamis, mengatakan Tahap II tersebut dilakukan terhadap tujuh orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial EH selaku pemimpin cabang pembantu periode April 2022 hingga Juli 2024, MAP selaku penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022 hingga Oktober 2023, serta PPD selaku Account Officer periode Desember 2019 hingga Oktober 2023.
Selain itu, empat tersangka lainnya merupakan perantara KUR Mikro masing-masing berinisial WAF, DS, JT, dan IH.
“Setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Vanny.
Ia menjelaskan, enam tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Februari hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara tersangka WAF tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana dalam perkara lain.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi administrasi untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Vanny.(Tim)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi















