BULETIN TNIJAKARTANasionalTOKOH

”Tugas TNI Mengatasi Aksi Teror Untuk Menghadapi Ancaman Eskalasi Tinggi”

209
×

”Tugas TNI Mengatasi Aksi Teror Untuk Menghadapi Ancaman Eskalasi Tinggi”

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA (INDEKS.co.id) — Penugasan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi aksi terorisme tidak boleh disalahpahami apalagi dicampuradukkan dengan ranah penegakan hukum pidana yang secara konstitusional menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik. TNI hadir bukan untuk menggantikan fungsi Polri, melainkan untuk menghadapi ancaman terorisme dengan eskalasi tinggi yang melampaui kapasitas penegakan hukum biasa.

BERITA TERKINI :

Selama ini, keterlibatan TNI dalam menghadapi ancaman semacam itu telah berjalan dan terbukti efektif. Sejarah mencatat sejumlah operasi penting yang hanya dapat ditangani melalui kemampuan militer, seperti pembebasan pesawat Garuda Indonesia yang dibajak di Don Mueang, operasi pembebasan KM Sinar Kudus, hingga penyelamatan warga negara Indonesia yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa negara membutuhkan instrumen pertahanan yang siap bertindak cepat, tegas, dan terukur dalam situasi ekstrem.

Karena itu, penolakan terhadap Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme seharusnya tidak dilakukan secara serampangan. Para pengkritik semestinya terlebih dahulu membaca secara utuh rumusan pasal-pasal dalam draf RPerpres tersebut. Di dalamnya, tugas TNI diatur secara ketat, terbatas, dan limitatif, sehingga tidak membuka ruang bagi perluasan kewenangan tanpa kendali.

Pernyataan ini disampaikan Brigadir Jenderal TNI (Purn) Edi Imron, beberapa hari setelah dikukuhkan sebagai Ketua Umum Laskar Hukum Indonesia dalam acara Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) periode 2026–2031 di Jakarta, Senin 26 Januari 2026.

Ia menegaskan, RPerpres ini tidak mungkin disusun apabila tidak ada perintah langsung dari undang-undang. Proses penyusunannya pun telah mengikuti mekanisme yang sah dan transparan, mulai dari penetapan kementerian pemrakarsa, pembahasan dalam kelompok kerja lintas kementerian/lembaga, harmonisasi peraturan, konsultasi dengan DPR, hingga proses paraf pimpinan kementerian dan lembaga terkait.

BACA JUGA :

Landasan hukum RPerpres tersebut sangat jelas, yakni Pasal 43I ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ironisnya, ketentuan ini justru kerap diabaikan oleh sebagian pihak yang menolak, sehingga kritik yang disampaikan kehilangan pijakan yuridis yang kuat.

Menurut Edi Imron, terhambatnya pengesahan RPerpres saat ini lebih bersifat teknis administratif, yakni belum lengkapnya paraf, dan bukan persoalan substansi. Ia meyakini regulasi tersebut tinggal menunggu penandatanganan Presiden.

Kepada pihak-pihak yang masih mengkritisi dan menolak RPerpres ini, Edi Imron mengajak untuk mengedepankan edukasi hukum yang sehat dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Jika terdapat pasal yang dinilai berlebihan, maka seharusnya disampaikan dalam bentuk saran konstruktif, apakah perlu dihapus, diubah, atau diperketat pembatasannya—bukan sekadar menolak tanpa menawarkan solusi.

“Dalam negara demokrasi, kita berkewajiban memberi contoh bagaimana proses pembentukan peraturan perundang-undangan berjalan secara beradab, rasional, dan taat hukum,” tegasnya menutup pernyataan kepada awak media.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Ditlantas Polda Sultra Bersama Bid Propam Berikan Pelatihan Keselamatan Berkendara Kepada Personel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!