HUKUMJAKARTANasional

Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara; Pembiaran Negara dan Pengkhianatan Terhadap Keadilan Ekologis

42
×

Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara; Pembiaran Negara dan Pengkhianatan Terhadap Keadilan Ekologis

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Penulis : Midul Makati, SH.,MH (Praktisi Hukum) (Kabid Hukum dan HAM PP GPI)

JAKARTA, (25/01/2026), INDEKS.co.id — Tambang ilegal di Sulawesi Tenggara bukan lagi sekedar persoalan pelanggaran hukum di tingkat tapak, melainkan telah menjadi indikator serius pembiaran negara terhadap kejahatan lingkungan. Ketika aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem berlangsung secara terbuka, sistematis, dan berulang, maka persoalannya tidak dapat lagi direduksi sebagai ulah segelintir pelaku, melainkan kegagalan otoritas publik dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.

Secara Konstitusional, praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

BERITA TERKINI :

Kerusakan lingkungan juga melanggar Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan eksploitasi sumber daya alam harus memiliki izin dan mematuhi prinsip keberlanjutan.

Konstitusi secara tegas menempatkan sumber daya alam sebagai milik rakyat yang pengelolaannya harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tambang ilegal jelas bertentangan dengan prinsip tersebut. Ia tidak menghadirkan kesejahteraan, melainkan meninggalkan kerusakan ekologis, konflik sosial, dan penderitaan struktural bagi masyarakat sekitar secara universal. Dalam konteks ini, tambang ilegal adalah kejahatan moral, bukan semata pelanggaran administratif.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan deforestasi, pencemaran air, degradasi tanah, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat merupakan pelanggaran nyata terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak ini bukan hak sekunder, melainkan hak asasi yang dijamin negara. Setiap pembiaran terhadap tambang ilegal sama artinya dengan membiarkan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan ekologis terus berlangsung.

Lebih jauh, ketidakmampuan atau ketidakseriusan negara dalam menghentikan tambang ilegal melahirkan preseden buruk dan berbahaya, hukum kehilangan wibawanya, dan kekuasaan ekonomi ilegal menjadi lebih dominan daripada aturan hukum. Dalam kondisi demikian, hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen keadilan, melainkan sekedar simbol tanpa daya paksa. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang merusak fondasi negara hukum.

Pendekatan normatif menuntut negara untuk tidak bersikap ambigu. Netralitas dalam menghadapi kejahatan lingkungan adalah ilusi; dalam praktiknya, netralitas justru berubah menjadi keberpihakan kepada perusak lingkungan. Ketika negara gagal bertindak tegas, maka yang terjadi bukan kekosongan kebijakan, melainkan pengkhianatan terhadap tanggung jawab publik.

BACA JUGA :

Oleh karena itu, penanganan tambang ilegal tidak boleh lagi bersifat seremonial, reaktif, atau temporer. Negara wajib hadir secara tegas melalui penegakan hukum tanpa kompromi, pemulihan lingkungan sebagai kewajiban mutlak, serta pembukaan ruang pengawasan publik yang luas. Keadilan ekologis tidak dapat dinegosiasikan, karena ia menyangkut hak generasi saat ini dan generasi yang akan datang.

Tambang ilegal di Indonesia khususnya Sulawesi Tenggara adalah ujian moral bagi negara. Jika kerusakan lingkungan terus dibiarkan atas nama kepentingan segelintir orang dan keuntungan sesaat, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya ekosistem, tetapi integritas negara itu sendiri. Dalam situasi ini, sikap diam bukan pilihan, melainkan bentuk keterlibatan dalam kejahatan ekologis.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Semarak HUT ke-80 RI di Soppeng: Resepsi Kenegaraan Tegaskan Komitmen Membangun Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!