SOPPENG (INDEKS.co.id) – Kisruh penempatan delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, mendapat respons tegas dari Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Soppeng, Andi Surahman.
Ditemui di ruang kerjanya di Jalan Salotungo, Watansoppeng, Jumat (23/1/2026), Andi Surahman menegaskan bahwa penempatan dan pergeseran ASN, termasuk PPPK, merupakan kewenangan eksekutif sepanjang dilakukan untuk kepentingan organisasi dan dinas.
BERITA TERKINI :
“Jika ada yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penempatan tersebut, jalur hukum yang tersedia adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saya bertanggung jawab penuh atas surat keputusan itu,” tegas Andi Surahman.
Ia menyebut, polemik yang berkembang di publik sejatinya tidak perlu terjadi. Pasalnya, hingga kini tidak ada satu pun dari delapan PPPK tersebut yang secara resmi menyampaikan keberatan.
BACA JUGA :
“Selama ini tidak ada keberatan. Kalau memang ada, akan saya panggil dan saya perlihatkan surat pernyataan mereka. Di situ jelas tertulis bahwa mereka bersedia ditempatkan di mana saja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Andi Surahman menambahkan, apabila PPPK yang bersangkutan ingin mengajukan keberatan, hal itu harus disampaikan secara tertulis agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau ada keberatan, sampaikan secara tertulis. Kami akan panggil dan proses sesuai mekanisme,” katanya.
BACA JUGA :
Lebih jauh, ia berharap para PPPK tetap bekerja secara profesional dan bertanggung jawab di tempat penugasan masing-masing. Menurutnya, kinerja mereka ke depan akan menjadi bahan evaluasi yang dilaporkan oleh kepala SKPD atau OPD tempat mereka bertugas.
“Bekerjalah secara profesional. Semua akan dinilai dan ada penjelasan dari pimpinan OPD masing-masing,” pungkasnya (Tim)
Redaksi/Publisher: Andi Jumawi
















