Soppeng (INDEKS.co.id) — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Surahman, memberikan penjelasan terkait pergeseran delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Sekretariat DPRD ke Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng.
BERITA TERKINI :
Andi Surahman mengatakan pergeseran tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan organisasi dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu disampaikannya saat ditemui awak media INDEKS.co.id di ruang kerjanya, Jum’at (23/1/2025).

Menurut dia, kebijakan tersebut berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang tidak lagi membuka formasi PPPK paruh waktu untuk jabatan sopir, sekretaris pribadi (sespri), dan pramusaji.
“PPPK tidak boleh merangkap jabatan dan juga tidak dibenarkan menjadi tenaga outsourcing. Sementara di DPRD, jabatan layanan operasional seperti pengelola dan operator layanan operasional sudah berlebih,” kata Andi Surahman kepada indeks.co.id.
Ia menjelaskan, kebutuhan tenaga layanan operasional di Sekretariat Daerah masih tersedia, sehingga delapan PPPK tersebut dipindahkan guna mengamankan status kepegawaian mereka agar tidak kehilangan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Justru kebijakan ini untuk menyelamatkan mereka. Jabatan sopir, sespri, dan pramusaji ke depan akan diisi melalui tenaga outsourcing, bukan PPPK,” ujarnya.
BERITA TERKINI :
Andi Surahman menegaskan bahwa penempatan dan pergeseran ASN, termasuk PPPK, merupakan kewenangan eksekutif sepanjang dilakukan untuk kepentingan dinas dan organisasi. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, ia menyebut jalur hukum yang tersedia adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya bertanggung jawab penuh atas surat keputusan tersebut. Jika ada yang mempersoalkan, silakan tempuh jalur PTUN,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa sebelum penerbitan NIP, setiap PPPK telah menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, komitmen tersebut bersifat final dan memiliki konsekuensi hukum.
“Selama ini belum ada yang menyampaikan keberatan secara tertulis. Kalau ada, akan kami panggil dan klarifikasi berdasarkan surat pernyataan yang bersangkutan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, delapan PPPK tersebut sebelumnya berasal dari Sekretariat Daerah dan sempat berpindah ke DPRD. Namun, seiring penataan tenaga honorer berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta berlakunya regulasi Kemenpan RB terbaru, mereka harus dikembalikan karena jabatan di DPRD sudah tidak tersedia.
Terkait upah dan gaji delapan PPPK selama bertugas di DPRD Soppeng, Andi Surahman menyebut hal itu menjadi kewenangan Sekretariat DPRD.
Penjelasan tersebut disampaikan Andi Surahman didampingi perwakilan BKPSDM Kabupaten Soppeng serta Sekretaris DPRD Soppeng.
Sebagai informasi, Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur pengangkatan PPPK paruh waktu dengan masa perjanjian kerja satu tahun, pengupahan minimal setara UMP/UMK atau gaji sebelumnya, serta menjadi bagian dari kebijakan penataan tenaga non-ASN secara nasional.(Tim)
Redaksi/Publisher: Andi Jumawi
















