HUKUMKAB.SOPPENGNasionalSALAM REDAKSI

Hukum yang Digarong: Ketika Keadilan Tak Lagi Netral

5406
×

Hukum yang Digarong: Ketika Keadilan Tak Lagi Netral

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Oleh: Andi Jumawi
Ketua PWI Kabupaten Soppeng

Soppeng, 18 Januari 2026 –
Indonesia dengan lantang menyebut dirinya sebagai negara hukum. Kalimat itu tertulis jelas dalam konstitusi, diajarkan di bangku sekolah, dan kerap diulang dalam pidato para pejabat. Namun pertanyaannya sederhana: hukum yang seperti apa, dan untuk siapa hukum itu bekerja?

Realitas yang kita saksikan hari ini justru menunjukkan wajah hukum yang timpang. Tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Berani pada rakyat kecil, tetapi gemetar ketika berhadapan dengan kekuasaan dan modal besar. Hukum seakan kehilangan nyali ketika pelaku kejahatan memiliki jabatan, jaringan, atau kekuatan finansial.

Fenomena ini bukan lagi rahasia. Korupsi merajalela dalam berbagai bentuk: korupsi keuangan yang merampok uang rakyat, korupsi waktu yang mengulur-ulur proses hukum tanpa kepastian, hingga korupsi keadilan—yang paling berbahaya—karena merusak sendi kepercayaan publik terhadap negara. Ketika keadilan bisa ditawar, diperdagangkan, atau dinegosiasikan, maka hukum tak ubahnya komoditas pasar.

Ironisnya, dalam banyak kasus, korban justru berubah menjadi tersangka. Mereka yang lemah, tidak punya akses, tidak punya kuasa, dan tidak punya uang, kerap diposisikan sebagai pihak yang harus menanggung semuanya. Sementara mereka yang kuat bisa berlindung di balik pasal, prosedur, dan celah hukum yang sengaja atau tidak sengaja dibuka.

Di titik inilah publik mulai bertanya: apakah penegak hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, atau telah berpihak? Ketika laporan masyarakat mandek tanpa kejelasan, ketika proses hukum terasa lamban dan mengambang, sementara kasus lain bisa melaju cepat karena “ada kepentingan”, maka kecurigaan itu wajar muncul.

Hukum yang seharusnya menjadi alat perlindungan, berubah menjadi alat penindasan. Yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, justru menjadi panggung sandiwara kekuasaan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka jangan salahkan rakyat jika kehilangan kepercayaan—bukan hanya pada aparat penegak hukum, tetapi pada negara itu sendiri.

BACA JUGA  Peringatan Hari Jalan 2022, Upaya Kementerian PUPR Wujudkan Infrastruktur Jalan Berkualitas dan Berkelanjutan

Negeri ini tidak kekurangan aturan. Undang-undang berlapis-lapis, institusi penegak hukum berjejer, anggaran pun tidak kecil. Yang langka adalah keberanian moral. Keberanian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Keberanian untuk berkata tidak pada intervensi kekuasaan. Keberanian untuk berpihak pada kebenaran, meskipun risikonya besar.

Keadilan sejati tidak lahir dari gedung megah atau seragam gagah, tetapi dari integritas. Tanpa itu, hukum hanya menjadi teks mati, mudah dibeli, mudah dimainkan, dan mudah digarong oleh mereka yang berkepentingan.

Lalu, di mana keadilan dan kebenaran itu berada?
Jawabannya sederhana sekaligus menyakitkan: ia masih ada, tetapi sering kali kalah oleh kekuasaan.

Namun harapan belum sepenuhnya padam. Selama masih ada suara kritis, pers yang merdeka, dan masyarakat yang berani bersuara, hukum masih punya peluang untuk kembali ke khitahnya. Negara hukum sejati bukan diukur dari banyaknya pasal, tetapi dari keberpihakan nyata pada keadilan—terutama bagi mereka yang paling lemah.

Jika hukum terus digarong, maka yang tersisa hanyalah ketidakpercayaan. Dan ketika kepercayaan runtuh, negara sedang berjalan menuju krisis yang jauh lebih berbahaya dari sekadar pelanggaran hukum: krisis legitimasi dan moralitas.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!