DAERAHHukum & KriminalKAB.SOPPENG

Rilis Akhir Tahun, Polres Soppeng Musnahkan 1.123 Botol Minuman Keras

532
×

Rilis Akhir Tahun, Polres Soppeng Musnahkan 1.123 Botol Minuman Keras

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

SOPPENG (INDEKS.CO.ID) — Kepolisian Resor (Polres) Soppeng, jajaran Polda Sulawesi Selatan, memusnahkan sebanyak 1.123 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil penindakan selama 2025. Pemusnahan tersebut digelar dalam rangka rilis akhir tahun di halaman Mapolres Soppeng, Selasa (30/12/2025).

Pemusnahan miras dilakukan dengan menggunakan kendaraan pemadat (mobil walas) dan disaksikan oleh Wakil Bupati Soppeng Ir Selle KS Dalle, unsur TNI, Satpol PP, pejabat utama Polres Soppeng, serta insan pers dan perwakilan masyarakat.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud komitmen Polres Soppeng dalam mendukung program pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam pemberantasan peredaran miras di wilayah hukum Polres Soppeng.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel Polres Soppeng atas kerja kerasnya selama satu tahun terakhir dalam menekan peredaran minuman keras di Kabupaten Soppeng,” ujar Aditya.

Ia menegaskan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi yang baik antara kepolisian, pemerintah daerah, masyarakat, serta peran insan pers yang turut memberikan edukasi kepada publik terkait dampak negatif konsumsi miras.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana,S.I.K., M.I.K.(Doc.Red*)

“Dukungan masyarakat sangat menentukan. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Polisi hadir untuk masyarakat, dan keberhasilan ini adalah hasil kerja bersama,” katanya.

Kapolres juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Soppeng yang telah menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang larangan peredaran minuman keras sebagai payung hukum dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Sementara itu, Wakil Bupati Soppeng Ir Selle KS Dalle menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Soppeng dalam mengawal pelaksanaan Perda serta mendukung program Asta Cita pemerintah melalui upaya pemberantasan miras.

“Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Soppeng, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Polres Soppeng atas komitmennya dalam mewujudkan Soppeng yang bebas dari peredaran minuman keras,” ujarnya.

BACA JUGA  Cegah Paham Radikalisme,Ini yang dilakukan AKBP Muh Roni Mustofa

Menurut Selle, pemberantasan miras merupakan langkah strategis dalam menekan potensi tindak kriminalitas dan menjaga stabilitas keamanan daerah. Ia menilai kolaborasi lintas sektor, termasuk keterlibatan masyarakat dan media, menjadi kunci keberhasilan program tersebut.

Kegiatan pemusnahan barang bukti miras tersebut turut dihadiri Kasdim 1423/Soppeng Mayor Inf Drs Andi Baso Ratulangi, M.M., Sekretaris Dinas Satpol PP Soppeng Andi Ma’sum, serta sejumlah pejabat dan unsur terkait lainnya.(Tim)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!