HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasional

Kejagung Serahkan Oknum Jaksa Kejari HSU ke KPK, Dua Tersangka Kasus Enrekang Ditetapkan

69
×

Kejagung Serahkan Oknum Jaksa Kejari HSU ke KPK, Dua Tersangka Kasus Enrekang Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA (INDEKS.CO.ID) – Kejaksaan Agung menyerahkan oknum jaksa berinisial TTF, yang menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum.

Penyerahan tersebut berlangsung pada Senin (22/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kepada penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi institusi dalam mendukung penegakan hukum, sekaligus wujud komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas Korps Adhyaksa.

“Kejaksaan Agung tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” ujar Anang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Selain penanganan perkara di Kejari Hulu Sungai Utara, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti proses hukum terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, serta seorang pihak swasta berinisial SL.

Keduanya sebelumnya telah diserahkan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Pada Senin (22/12), tim penyidik JAM Pidsus resmi menetapkan P dan SL sebagai tersangka.

Menurut Anang, penanganan perkara mantan Kajari Enrekang tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional, diawali melalui mekanisme intelijen, dilanjutkan ke bidang pengawasan, hingga akhirnya diproses secara pidana oleh JAM Pidsus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Bhinneka Tunggal Ika: Keberagaman Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan dalam Satu Kesatuan

Jaksa Agung, lanjut Anang, secara konsisten menegaskan kepada seluruh jajaran agar menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Setiap oknum yang mencederai kepercayaan publik akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Peristiwa ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” katanya.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!