JAKARTA, INDEKS.co.id – Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan agar mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) dikembalikan sepenuhnya sebagai hak prerogatif Presiden tanpa memerlukan persetujuan DPR.
Usulan itu disampaikan Da’i seusai pertemuan Pusat Purnawirawan (PP) Polri dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
“Pemilihan Kapolri itu merupakan hak prerogatif Presiden. Namun saat ini Presiden masih harus meminta persetujuan DPR. Ini yang menjadi pertanyaan, apakah aturan itu masih diperlukan,” kata Da’i.
Ia menilai calon Kapolri seharusnya cukup dipilih Presiden berdasarkan pemenuhan syarat internal Polri tanpa melalui proses politik di parlemen. “Tidak perlu dibawa ke forum politik melalui DPR,” ujarnya.
Menurut dia, proses fit and proper test di DPR dikhawatirkan menimbulkan potensi beban balas jasa bagi Kapolri terpilih. “Ada kekhawatiran muncul beban setelah terpilih karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya dalam proses persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik, yaitu mengontrol kekuasaan prerogatif Presiden,” ucapnya.
Da’i menegaskan, usulan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk dibahas lebih lanjut.(Tim/AJ)
Redaksi/Publisher: Andi Jumawi
















