Jakarta (INDEKS.CO.ID) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin ketika wilayahnya sedang dilanda bencana.
Keputusan tersebut disampaikan Tito melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (9/12). Ia menjelaskan, sanksi dijatuhkan merujuk Pasal 76 huruf i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Yang bersangkutan tidak memiliki izin perjalanan luar negeri dari Kemendagri, setelah sebelumnya permohonan izinnya ditolak oleh Gubernur Aceh,” kata Tito. Ia menambahkan, selama masa sanksi itu Mirwan akan diminta hadir secara berkala ke Kemendagri untuk mengikuti pembinaan.
Pemberhentian tersebut telah ditetapkan melalui surat keputusan Mendagri. Bersamaan dengan itu, Tito juga menerbitkan SK penunjukan Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.
Tito menyebut, keputusan ini turut menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar Mirwan diberhentikan dari jabatannya menyusul absensinya dalam penanganan bencana. Namun, sesuai ketentuan undang-undang, kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, bukan pemberhentian tetap.
“Jadi ini bukan pemberhentian tetap, tetapi pemberhentian sementara sesuai aturan,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang diterima Kemendagri, bencana di Aceh Selatan telah berdampak pada enam kecamatan dan 12 gampong, dengan total 5.940 warga mengungsi di empat titik pengungsian. Sejumlah infrastruktur juga mengalami kerusakan, termasuk jalan nasional dan jembatan yang terputus. Selain itu, sekitar 750 rumah rusak berat, 460 hektare sawah tertimbun lumpur, 35 hektare kebun gagal panen, dan 70 hektare tambak terdampak.
Tito menegaskan bahwa kepala daerah memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan pada masa darurat, sekaligus berfungsi sebagai Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mengoordinasikan TNI, Polri, kejaksaan, dan unsur pemerintahan lainnya.
Redaksi: Andi Jumawi
Sumber: InfoPublik
















