HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalTIPIKOR

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Empat Tersangka Resmi Diserahkan ke JPU

526
×

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Empat Tersangka Resmi Diserahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, INDEKS.co.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, SH., MH., dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Senin (10/11/2025), menyampaikan bahwa penyerahan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Empat Tersangka Berperan Kunci

Adapun empat tersangka yang diserahkan kepada JPU adalah:

1. MUL – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 / Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
2. IA – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek.
3. SW – Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kemendikbudristek.
4. NAM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.

Selain para tersangka, tim penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan langsung dengan perbuatan para tersangka.

Modus: Pengadaan Laptop Chrome OS yang Diduga Menyimpang

Kasus ini berawal dari pengadaan bantuan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada tahun 2020–2022 menggunakan anggaran APBN/DAK. Dalam proses tersebut, spesifikasi laptop disebut diarahkan khusus menggunakan Chrome OS, sehingga menimbulkan dugaan penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, dan perbuatan melawan hukum.

Penyimpangan itu diduga merugikan keuangan negara, sehingga para tersangka dinilai bertanggung jawab secara bersama-sama.

Jeratan Hukum

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

Primair:

•Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair:

•Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Empat Tersangka Ditahan 20 Hari

Untuk kepentingan pembuktian, para tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Redaksi/Publisher: Andi Jumawi

BACA JUGA  Situs Judi Online SBOTOP Berhasil Dibongkar Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!