Jum’at 17 Oktober 2025
Jakarta, INDEKS.co.id — Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, kedaulatan Indonesia tidak hanya bergantung pada luas wilayah daratan, tetapi juga pada kemampuannya menjaga keamanan laut. Di tengah meningkatnya ancaman kejahatan lintas batas seperti penyelundupan, pencurian ikan, perdagangan manusia, dan pelanggaran batas wilayah, peran Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA RI) menjadi semakin strategis dan mendesak untuk diperkuat.
BAKAMLA dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya Pasal 59 hingga Pasal 71, yang menegaskan tugasnya sebagai lembaga yang menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan yurisdiksi nasional. Landasan ini diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAKAMLA, yang kemudian diperbarui melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2017.
BACA JUGA :
Secara historis, akar kelembagaan BAKAMLA bermula dari pembentukan Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) pada tahun 1972. BAKORKAMLA kala itu berfungsi mengoordinasikan instansi penegak hukum di laut, namun belum memiliki kewenangan operasional. Transformasi menjadi BAKAMLA RI pada tahun 2014 merupakan tonggak penting menuju lembaga tunggal dengan mandat operasional dalam penjagaan dan penegakan hukum di laut.
BACA JUGA :
Namun, dalam praktiknya, kewenangan BAKAMLA masih kerap tumpang tindih dengan berbagai instansi lain seperti TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bea Cukai, dan Kepolisian Air dan Udara (Polairud). Kondisi ini menimbulkan duplikasi kewenangan, inefisiensi anggaran, serta lemahnya koordinasi di lapangan.

IMAGE CREDIT: INDONESIAN MARITIME SECURITY AGENCY
Padahal, mandat BAKAMLA telah sangat jelas, yakni:
•Menjaga keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan yurisdiksi nasional.
•Melaksanakan patroli keamanan laut.
•Menyusun sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan laut nasional.
•Melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum di laut secara terkoordinasi.
BACA JUGA :
Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah memberikan kepercayaan dan wewenang penuh kepada BAKAMLA RI sebagai lembaga tunggal pengawal keamanan maritim nasional. Kejelasan komando bukan sekadar urusan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan efektivitas penegakan hukum dan wibawa kedaulatan bangsa. Dengan satu otoritas yang kuat dan terintegrasi, sistem keamanan laut akan menjadi lebih tangguh, responsif terhadap ancaman, serta efisien dalam penggunaan sumber daya negara.
Di sisi lain, lembaga-lembaga seperti TNI AL, Polairud, KKP, dan Bea Cukai tetap memiliki peran penting sesuai bidangnya masing-masing. TNI AL berfokus pada pertahanan dan kedaulatan maritim, Polairud menjaga ketertiban dan melakukan patroli hukum di perairan, KKP mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan, sementara Bea Cukai bertanggung jawab terhadap lalu lintas barang lintas batas.
Namun, untuk efisiensi dan efektivitas nasional, fungsi keamanan laut seharusnya dipusatkan di bawah satu komando operasional — BAKAMLA RI. Dengan begitu, tumpang tindih kewenangan dapat diakhiri, koordinasi antarinstansi lebih solid, dan anggaran negara dapat digunakan secara optimal tanpa pemborosan.
Sebagai lembaga nonkementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, posisi BAKAMLA sudah sangat tepat untuk diberi mandat penuh dalam menjalankan fungsi keamanan laut. Jika terdapat fungsi instansi lain yang bersinggungan, idealnya dilakukan integrasi di bawah payung BAKAMLA agar pelaksanaan di lapangan lebih efektif dan terarah.
Pemerintah perlu menanggalkan ego sektoral antarinstansi dan mengedepankan semangat sinergi demi kepentingan nasional. Penegakan hukum di laut tidak boleh terhambat oleh tumpang tindih kewenangan. Hingga kini, masih ada resistensi terhadap peran BAKAMLA sebagai “Coast Guard” Indonesia, yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum maritim terpadu.
Sudah saatnya seluruh pihak kembali pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2014, agar keamanan laut Indonesia benar-benar dapat diwujudkan. Dengan satu komando dan kewenangan penuh di tangan BAKAMLA, Indonesia akan memiliki sistem keamanan laut yang efisien, terarah, dan berdaulat.
Kebijakan ini bukan sekadar penyederhanaan birokrasi, tetapi langkah strategis untuk menegakkan kedaulatan maritim Indonesia di mata dunia — bahwa Laut Indonesia adalah cermin kekuatan, wibawa, dan martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis: Andi Jumawi
Pemimpin Redaksi
















