Senin 6 Oktober 2025
SOPPENG, INDEKS.co.id — Produksi rokok yang diduga kuat ilegal di Kabupaten Soppeng tetap beredar secara masif akan tetapi peran dan fungsi dari aparat penegak hukum (APH) diantaranya Ditjen Bea dan Cukai dan Polisi (Kepolisian), dengan dukungan dari Satpol PP dan Instansi Pemerintah lainnya tak berkutik menindak tegas para pelaku peredaran rokok ilegal di daerah Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
BACA JUGA :
Sebagaimana diketahui bahwa, yang berhak menangkap rokok ilegal adalah petugas dari Ditjen Bea dan Cukai dan Polisi (Kepolisian), dengan dukungan dari Satpol PP dan instansi pemerintah daerah lainnya. Bea Cukai memiliki kewenangan utama dalam penindakan dan penyidikan, sementara Kepolisian juga memiliki wewenang penyidikan dan penangkapan. Masyarakat juga dapat berperan dengan melaporkan aktivitas rokok ilegal kepada Bea Cukai.
Perlu diketahui bahwa pihak yang Berwenang Menangani Rokok Ilegal adalah :
1.Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai): Merupakan instansi yang berwenang utama untuk melakukan penindakan dan penyidikan terhadap peredaran rokok ilegal, sesuai dengan undang-undang cukai.
2.Polisi: Memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal.
3.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Bersama Bea Cukai melakukan penyisiran dan penindakan di lapangan, seperti menyita rokok ilegal dari warung-warung.
4.Kejaksaan: Bertanggung jawab dalam memproses dan menuntut hukum pelaku pengedar rokok ilegal setelah berkas dilimpahkan oleh Bea Cukai dan Polisi.
BACA JUGA :
Tugas Pihak Berwenang
Penindakan dan Penangkapan:
a).Menindak dan melakukan operasi razia untuk mencegah dan mengurangi peredaran rokok ilegal.
b).Penyitaan: Melakukan penyitaan terhadap rokok ilegal yang ditemukan di pasaran atau di gudang penyimpanan.
c).Penyidikan: Mengembangkan kasus untuk menemukan produsen, pengedar, dan jaringan rokok ilegal.
d).Sosialisasi: Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pedagang, mengenai risiko dan sanksi hukum dari peredaran rokok ilegal.
e).Pengumpulan Bukti: Mengumpulkan barang bukti seperti rokok ilegal, kendaraan, dan catatan transaksi untuk proses hukum.
BACA JUGA :
Selain itu, dalam mengendalikan dan mencegah peredaran rokok ilegal masyarakat juga memiliki peran penting dengan cara melaporkan indikasi adanya peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai, kepada Kepolisian, Satpol PP serta instansi terkait lainnya.
Pelanggaran peredaran rokk ilegal dapat dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 juncto Pasal 59 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
Akan tetapi kejadian di Kabupaten Soppeng justeru peredaran rokok ilegal secara masif masih terjadi dan sejumlah kritikan dan sorotan dari media dan masyarakat seakan-akan tak membuat APH bertindak, sebaliknya seperti tidur dan tak berdaya menghadapi para mafia rokok ilegal di daerah ini. Berbagai merek beredar di tengah masyarakat, bahkan tak menggunakan pita cukai kalaupun ada yang menggunakan pita cukai itu juga tak sesuai peruntukkannya. Karena didapati rokok yang berisi 20 batang rokok Sigaret Kretek Mesin menggunakan pita cukai rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) itupun isi 20 batang dipita cukai tertulis 10 batang. Ini merupakan penyalahgunaan pita cukai rokok.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang saat ini dipimpin oleh Purbaya Yudhi Sadewa, yang dilantik pada 8 September 2025, menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Pelantikan Purbaya Yudhi Sadewa dilakukan setelah evaluasi Presiden Prabowo Subianto. Saatnya bertindak tegas kepada bawahannya khususnya di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), yang didukung oleh unit-unit vertikal seperti Bea Cukai Makassar dan Bea Cukai Parepare, serta unit-unit lainnya di wilayah tersebut. Dimana Kanwil ini bertugas mengawasi dan menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya, yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA :
Yang mana dinilai tak lagi mampu menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya karena terbukti beberapa kali melakukan penertiban rokok ilegal di daerah ini namun toh masih banyak beredar rokok ilegal secara masif bahkan mereka menyalahgunakan peruntukkan pita cukai. Selain itu masih sangat banyak yang tak menggunakan pita cukai. Namun pihak bea cukai seakan-akan tebang pilih atau bahkan terkesan tutup mata dalam hal ini. APH yang juga memiliki peran seperti Kepolisian, Satpol PP juga sepertinya sudah terduduk diam tak mampu lagi bertindak tegas dalam hal ini, sementara pelanggaran nyata di depan mata.
Sampai berita ini diterbitkan pernyataan resmi dari APH dan Bea Cukai masih terus di nantikan, Apakah APH kita di Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan maupun dari pusat bisa bertindak tegas dalam hal ini, publik masih terus bertanya-tanya terkait hal itu.
Penulis : Pemimpin Redaksi INDEKS.co.id (Andi Jumawi)
















